Abdul Rosit ditangkap di pinggir Jalan Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasat Narkoba polres Musi Rawas, AKP M Romi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatan Abdul dalam kasus narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang telah diketahui.
“Anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 10,66 gram serta satu unit handphone,” kata Romi saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (15/6/2024).
Menurut Romi, sabu tersebut ditemukan di saku celana Abdul saat penangkapan. Dia juga menjelaskan bahwa Abdul mendapatkan sabu tersebut atas arahan dari Ikhlas, narapidana yang berada di LP Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
“Pelaku Abdul mengakui hanya untuk digunakan pribadi, namun kami masih menyelidiki lebih lanjut karena jumlah barang bukti yang cukup besar untuk pemakaian sendirian,” tambah Romi.
Setelah penangkapan Abdul, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap Amir Salim, kurir yang mengantar sabu atas perintah Ikhlas, di Pinggir Jalan Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Musi Rawas pada Jumat (7/6/2024) pukul 22.00 WIB. Amir diamankan dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,32 gram.
Romi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Amir merupakan hasil pengembangan dari kasus Abdul Rosit yang membeli sabu dari Ikhlas Fitratul.
“Kami juga sedang menyelidiki peran Ikhlas dalam transaksi narkoba ini di dalam penjara,” jelas Romi.
Penangkapan ini telah menghentikan rencana pembebasan bersyarat Ikhlas karena keterlibatannya dalam kasus narkoba tersebut. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh jaringan transaksi narkoba yang dilakukan oleh Ikhlas di dalam penjara.
Komentar