Pematangsiantar-BP: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemakai narkotika jenis sabu sabu, Jumat 21 Mei 2021.
Pelaku yang diamankan adalah Eko, 30 tahun, warga Jalan Ade Irma, Kota Pematangsiantar, dan dari tangan kanannya ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.38 gram.
Kabag Humas Polresta Pematangsiantar Iptu Rusdi membenarkan adanya penangkapan Eko yang diketahui sebagai pemakai narkoba. Dia juga kerap meresahkan masyarakat.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Ade Irma, Kelurahan Maroba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. Tim Satresnarkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penangkapan karena keresahan marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah melihat Eko, dia langsung digeledah dan ditemukan narkotika jenis sabu sabu itu darinya,” kata Iptu Rusdi melalui release yang diterima awak media, 23 Mei 2021.
Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan. Dimana Eko membeli narkoba jenis sabu sabu itu.
“Kami mohon dukungan dari masyarakat untuk selalu mengungkap kasus narkoba,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar