Medan, HarianBatakpos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang pria lansia berinisial ES alias Brado (62), yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Aloan (69), pemilik toko pakaian di Jalan Madong Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/8) di sebuah warung dekat rumah pelaku, yang berlokasi di Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. “Pelaku saat itu berada dalam kondisi mabuk dan meminta uang bulanan parkir kepada korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya di Medan, Minggu (25/8).
Aksi kekerasan ini terekam dengan jelas oleh CCTV, dan video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial, membuat masyarakat luas geram. Pelaku akhirnya diamankan oleh petugas dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Kota.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta rekaman CCTV dari lokasi,” tambah Eko Sanjaya. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dikenakan Pasal 351 Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan terancam hukuman di atas satu tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di lingkungan sekitar, terutama bagi pemilik usaha di Kota Medan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga Medan dan menjadi peringatan bagi pelaku tindak kejahatan lainnya.(BP/NS)
Komentar