Internasional
Beranda » Berita » Pria Malaysia Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Tiri

Pria Malaysia Divonis Penjara 1.050 Tahun karena Perkosa Anak Tiri

Ilustrasi Penjara. Sumber Gambar: todayqh

Harianbatakpos.com – Pengadilan Malaysia menghukum seorang pria dengan 1.050 tahun penjara pada Rabu 27 Januari 2021. Pria itu divonis penjara karena memperkosa anak tirinya 105 kali selama dua tahun.

Pria yang tidak disebutkan namanya itu juga akan diberikan 24 cambukan.

Hakim M Kunasundary memerintahkan pria itu untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara dan dua cambukan untuk setiap tuduhan pemerkosaan. Sedangkan hukuman berjalan berturut-turut sejak tanggal penangkapannya, yaitu pada 20 Januari.

Ribuan Jemaah Ilegal Diusir Arab Saudi, Denda Tembus Rp81 Juta! Waspada Sebelum Berangkat Haji

Proses pengadilan pada Rabu memakan waktu hampir lima jam setelah setiap dakwaan dibacakan secara terpisah. Kunasundary mengatakan pelanggaran itu tidak hanya berat, itu keji dan telah merusak masa depan korban yang baru berusia 12 tahun itu.

“Saya harap Anda akan bertobat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meski hukumannya minimal. Pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan terhadap Anda,” ujar Hakim Kunasundary, seperti dikutip dari Bernama, Kamis 28 Januari 2021.

Pria yang menganggur itu didakwa melakukan inses dengan memperkosa putri tirinya di sebuah rumah di Sungai Way di negara bagian Selangor dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar sebelumnya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang berat dan cambuk maksimal kepada terdakwa, dengan mempertimbangkan kepentingan publik atas kasus tersebut.

Arab Saudi Bakal Izinkan Alkohol Mulai 2026, Netizen Heboh

“Korban dalam kasus ini berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa oleh terdakwa, yang kemudian terus memperkosanya sebanyak 105 kali selama dua tahun,” sebut Qamarul Abrar.

“Sebagai ayah tiri korban, seharusnya dia bertanggung jawab melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korbannya. Kasus incest merupakan pelanggaran yang mengerikan dan terkutuk serta dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya,” tambahnya.

Pria itu, yang tidak terwakili dan tidak mengajukan banding terkait hukuman tersebut.

Orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.

Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Sementara korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam dan memukulnya.

Korban baru mengungkap kejadian tersebut setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.(medcom.id)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan