HarianBatakpos.com – Hakiki (40), seorang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah menusuk tetangganya, Nursalam (34), hingga tewas akibat utang Rp 350 ribu. Insiden ini terjadi setelah Hakiki terluka oleh sajam milik korban yang mengenai tangan dan dadanya.
Pada pagi hari Kamis (6/6/2024), Hakiki mendatangi rumah Nursalam di Dusun 5, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, untuk menagih utang. Namun, saat itu ia gagal mendapatkan uang dan kembali datang pada pukul 20.20 WIB untuk menagih janji korban.
Alih-alih membayar utang, Nursalam malah menolak dan mengancam Hakiki dengan sajam jenis parang dan pisau. “Korban menolak untuk membayar utang dan langsung berlari ke arah dapur rumahnya untuk mengambil satu bilah parang dan satu bilah pisau,” ujar Wakapolres Musi Rawas, Kompol M. Harsono, Senin (10/6/2024).
Melihat ancaman tersebut, Hakiki sempat menjauhi rumah korban. Namun, Nursalam mengayunkan parang ke arah Hakiki. “Pelaku sempat menangkis tangan korban, tetapi dada pelaku terkena bacokan dari serangan korban menggunakan parang,” jelas Harsono.
Harsono menjelaskan bahwa Nursalam menarik tangan Hakiki sehingga tangan kanannya kembali terkena bacokan parang yang dipegang korban. “Kemudian pelaku langsung mengeluarkan 1 bilah pisau miliknya dari pinggang yang ia bawa saat bekerja sebagai tukang tebas di kebun sawit dan menusukkan pisau tersebut ke arah perut korban sebanyak satu kali. Usai menusuk korban, pelaku langsung kabur melarikan diri,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Nursalam meninggal dunia karena luka tusuk di perutnya. Hakiki kini diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Komentar