Medan-BP: Polsek Patumbak menangkap pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BK 5088 AHC milik Wahyu Pratama di Jalan Balai Desa, Pasar XII, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku penggelapan dan penipuan itu adalah Putra 26 tahun warga Pantai Rambung, Cakra III, Gang Sadar Timah, Desa Marendal I Kecamatan Patumbak. Dia melakukan tindak pidana itu tepatnya Selasa 3 November 2020 dengan modus meminjam.
Kepala Polsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza melalui Kanitreskrim, Inspektur Satu Philips Purba membenarkan telah menangkap pelakunya dari kediamannya, Selasa 23 Februari 2021 malam.
“Selama ini pelaku terus bersembunyi, dia baru kami amankan berdasarkan adanya informasi dari saksi saksi. Pelaku mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor milik korban,” kata Philips, kepada awak media, Selasa 2 Maret 2021.
Pengakuan Philips, pelaku awalnya meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan untuk jumpai teman pelaku. Karena mereka berdua saling kenal, korban tidak merasa curiga.
“Dimana ketika adik korban sedang mengendarai sepeda motor tersebut lalu bertemu dengan pelaku yang diketahui adalah pengangguran, kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjumpai teman pelaku dan karena merasa percaya sehingga adik korban tersebut memberikan kunci sepeda motor dan pelaku mengajak korban sambil berkeliling dan sesampainya dilokasi, pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor dengan alasan pelaku hendak menjumpai temannya lalu korban pun turun dari boncengan kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor tersebut,” ungkapnya.
Rupanya, setelah meminjam itu, pelaku tidak kunjung pulang dan akhirnya korban mencari pelaku dan ternyata sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan sehingga korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti kuat yang kami miliki. Sampai saat ini, kasus ini masih kami dalami, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 372 Subs 378 dari KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar