HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Nagari Sungai Rumbai, Sumatera Barat, di mana seorang pria ditemukan terjebak di atap Masjid Al-Ikhwan setelah diduga mencuri uang dari kotak amal masjid pada malam Senin. Kejadian ini mengundang perhatian warga setempat dan menimbulkan kontroversi terkait kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.
Meskipun kronologis dan alasan di balik pengejaran dan penangkapan pria tersebut masih kabur, terdapat dua versi cerita yang berbeda beredar di masyarakat. Beberapa warga menduga bahwa pria tersebut mungkin memiliki gangguan jiwa, sementara versi lain menyatakan bahwa ia diduga mencuri uang dari kotak amal masjid.
Menurut saksi mata, pria tersebut terlihat mencurigakan di sekitar masjid sebelum terlihat membuka kotak amal masjid dan mengambil uang dari dalamnya. Warga yang menyaksikan insiden tersebut kemudian memutuskan untuk mengejar pria tersebut. Saat dikejar, pria tersebut berusaha melarikan diri dengan memanjat pagar masjid. Warga yang mengikutinya akhirnya berhasil mengejar dan menangkapnya di atap masjid.
Seperti dilansir dari Lambeturah.co.id, Kehadiran petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi membantu dalam mengamankan pria tersebut. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif sebenarnya di balik tindakannya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan dan kronologi pasti terkait insiden ini. Kejadian ini mencuat di media sosial dan menjadi viral, menimbulkan diskusi di masyarakat mengenai tindakan tersebut dan perlunya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus-kasus serupa.
Peristiwa ini memberikan gambaran tentang pentingnya keamanan dan pengawasan di sekitar tempat ibadah, serta pemeriksaan yang teliti terhadap orang yang mencurigakan untuk mencegah insiden yang merugikan. Semoga pihak berwenang dapat menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Komentar