Jakarta, Harianbatakpos.com – Sejumlah produk impor yang masuk ke Indonesia tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, menyatakan temuan ini berasal dari Pusat Pengawasan Standar Industri. Ia mengungkapkan bahwa beberapa produk impor yang diklaim masuk secara legal ternyata tidak memiliki sertifikasi SNI, meskipun persyaratan tersebut seharusnya wajib dipenuhi.
“Di Badan Standardisasi, terdapat sebuah pusat yang dikenal sebagai Pusat Pengawasan Standar Industri. Beberapa kali kami menemukan produk impor yang diklaim legal, namun tidak ber-SNI, padahal itu sudah menjadi kewajiban. Ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara status legal dan tidak legal,” ujar Andi Rizaldi(18/10/2024).
Andi menyampaikan keprihatinannya atas potensi kerugian negara akibat hilangnya bea masuk yang seharusnya dikenakan pada barang impor tersebut.
“Jika produk tersebut menggunakan kode HS yang tepat, negara dapat menerima bea masuk sebesar 10 persen. Namun, karena ada pengalihan kode HS, produk tidak perlu mengurus SNI dan hanya membayar bea masuk sebesar 5 persen atau bahkan 0 persen, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Andi juga menegaskan bahwa produk tanpa SNI menciptakan ketidakpastian terkait status legalitasnya di pasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 45 Tahun 2022, produsen luar negeri diwajibkan memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Hal ini bertujuan agar produk impor dapat dimonitor dengan lebih mudah setelah masuk ke gudang perwakilan resmi.
Indonesia tercatat sebagai negara di Asia Tenggara yang paling sedikit memberlakukan standar nasional terhadap produk. Dari 5.000 produk manufaktur yang memiliki SNI, hanya sekitar 3 hingga 4 persen atau 130 produk yang diwajibkan ber-SNI.
“Di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan China, sudah diterapkan lebih banyak standar wajib,” tambah Andi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait pemberlakuan standardisasi industri secara wajib. Peraturan tersebut mencakup proses penilaian kesesuaian melalui audit dan pengujian yang benar.
Komentar