Jakarta, HarianBatakpos.com – Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi, setelah Bareskrim Polri menyelesaikan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan milik rekan seangkatannya, sehingga tidak ditemukan unsur pidana. “Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2025).
Di tengah keputusan penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi, muncul kritik keras dari sejumlah pihak. Pakar Telematika Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah mengungkapkan keberatan. Mereka menilai proses penyelidikan tidak dilakukan secara profesional dan transparan. Bahkan, Roy Suryo mengancam akan melaporkan penyidik Bareskrim ke lembaga pengawasan internal Polri, termasuk Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Profil singkat
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro semakin menarik perhatian publik setelah kasus ijazah palsu Jokowi ini. Sejak 23 Desember 2022, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, pada 31 Mei 1969 ini mengawali kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1991. Tak hanya itu, ia juga menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Ketahanan Nasional, Universitas Widya Mataram, dan Universitas Semarang. Dalam kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kasubdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Dirreskrimum Polda Bali, dan Dirreskrimum Polda Jateng, sebelum akhirnya dipercaya sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi salah satu keputusan penting yang diambil Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Meskipun demikian, keputusan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, khususnya para pengkritik yang merasa bahwa prosesnya tidak cukup transparan. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan laporan Roy Suryo ke lembaga pengawasan Polri. Keterangan foto: Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers di Bareskrim, Jakarta Selatan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar