Medan, HarianBatakpos.com – Harta kekayaan Eko Aryanto, sosok hakim di balik vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis, mencuri perhatian publik. Persidangan mengenai kasus korupsi dalam sektor timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun ini melibatkan nama suami Sandra Dewi.
Putusan Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis lebih ringan dari tuntutan jaksa, memicu berbagai reaksi dan diskusi di masyarakat mengenai penerapan keadilan dalam kasus korupsi di Indonesia, dilansir dari Waspada.co.id.
Profil Eko Aryanto
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto adalah pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.
Eko meraih gelar sarjana di jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya pada tahun 1987 dan melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law pada tahun 2002. Pada tahun 2015, ia berhasil meraih gelar S3 di bidang Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2023 yang diumumkan KPK, Hakim Eko Aryanto memiliki total kekayaan mencapai Rp2,82 miliar. Kekayaan ini terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.
Rincian Harta Kekayaan Eko Aryanto
Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m² di Kabupaten Malang, dengan nilai aset sebesar Rp1,35 miliar. Dia juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan bermotor dengan total nilai Rp910 juta, termasuk mobil Honda Civic Sedan dan Toyota Innova.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan mencapai Rp395 juta, dengan saldo kas dan setara kas sebesar Rp165,981 juta. Tercatat bahwa tidak ada laporan utang atau kepemilikan surat berharga lainnya, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.820.981.000.
Kekayaan dan keputusan Eko Aryanto dalam kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang integritas dan transparansi sistem peradilan di Indonesia.
Komentar