Jakarta, HarianBatakpos.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (23/5). Pelantikan Dirjen Bea Cukai ini merupakan bagian dari rotasi dan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menyatakan, “Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan.” Djaka Budi Utama kini diharapkan memperkuat kinerja penerimaan negara melalui pos strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, nama Djaka mencuat usai dirinya dan Bimo Wijayanto dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Negara pada Selasa (20/5), beberapa hari sebelum pelantikan resmi dilakukan. Langkah ini menjadi sinyal penting pembaruan struktur birokrasi.
Menurut sumber internal Kemenkeu, pengangkatan Dirjen Bea Cukai ini diyakini mampu memberikan penyegaran dalam tubuh Kementerian Keuangan, khususnya untuk sektor perpajakan dan kepabeanan. Harapannya, kinerja penerimaan negara bisa lebih optimal dengan komando baru di bawah Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama.
Letjen Djaka Budi Utama terakhir menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) sejak Oktober 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertahanan, berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI tertanggal 14 Juni 2024. Ia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 dan berasal dari satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Kariernya juga mencakup posisi strategis lain seperti Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam periode 2021–2023. Djaka juga pernah menjabat sebagai Perwira Staf Ahli Tingkat III di Mabes TNI dalam dua bidang penting, yakni Sosial Budaya serta Ekonomi dan Keuangan, pada tahun 2023.
Namun, riwayat Djaka tidak lepas dari kontroversi. Namanya tercatat sebagai bagian dari Tim Mawar Kopassus, unit yang menjadi sorotan publik menjelang akhir pemerintahan Presiden Soeharto. Atas keterlibatannya dalam operasi penangkapan aktivis prodemokrasi, Djaka pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia divonis hukuman penjara selama 16 bulan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar