Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan serius kepada masyarakat agar tidak percaya pada informasi palsu atau hoaks yang beredar. Sebuah informasi tentang program bantuan OJK untuk melunasi hutang Pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan tersebar luas, namun OJK menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Kamis (18/1/2024), OJK menegaskan bahwa tidak ada program bantuan OJK untuk melunasi utang Pinjol. OJK berharap agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah informasi yang tidak benar dan selalu memastikan informasi terkait OJK melalui kontak resmi yang telah disediakan.
Sebagai langkah untuk memverifikasi informasi, OJK menyediakan beberapa kontak resmi yang dapat dihubungi oleh masyarakat. Masyarakat dihimbau untuk menghubungi OJK melalui telepon di 157, melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081157157157, atau melalui email di konsumen@ojk.go.id.
“Beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi hutang Pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoax. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari hoaks,” demikian pernyataan resmi dari OJK.
Komentar