Medan-BP: Kasus Bripka LA Personel Polrestabes Medan yang diduga menjadi calo calon siswa (casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 ditangani oleh Propam Polda Sumut. Bahkan dia ditahan di Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma membenarkan adanya informasi itu. Dia membantah kalau Bripka LA ditahan di Markas Polrestabes Medan.
“Kasus itu ditangani Propam Polda Sumut, kami belum mengambil alih kasus itu, karena penyidik masih memeriksa pidana umumnya terlebih dahulu,” katanya kepada awak media, Kamis 8 Juli 2021.
Memang diakunya, Polrestabes Medan adalah ankum yang mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin. Namun, belum masih kepada kode etik disiplin dan profesi.
“Kode etik profesi (KDEP) belum kami lakukan, karena Propam Polda Sumut masih mendalami kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Donald Simajuntak mengaku telah mengamankan Bripka LA personel dari Polrestabes Medan atas keterlibatan calo calon siswa (CASIS) Bintara Polri tahun anggaran 2021.
“Iya, dia (Bripka LA) sudah kami amankan karena keterlibatan sebagai calo casis, masih dalam pemeriksaan dan masih dikembangkan,” kata Kombes Pol Donald Simajuntak kepada harianbatakpos.com, Kamis 17 Juni 2021.
Ada 28 joki yang berperan membantu jalannya praktek percaloan Bripka LA. Posisi joki menggantikan calon siswa yang merupakan titipan.
“28 siswa itu didiskualifikasi, kasus ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Bidang Propam Polda Sumut mengamankan Bripka LA karena keterlibatan dengan percaloan Casis Bintara Polri, Rabu 16 Juni 2021.
Kasus itu terungkap ketika beberapa calon siswa heran dengan hadirnya joki Joki itu dan akhirnya mereka melaporkannya kepada pihak panitia dan akhirnya Bripka LA diamankan. (BP/Reza)
Komentar