Deli Serdang-BP: Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Deli Serdang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aipda Gonzalves terhadap pengendara sepeda motor.
“Iya, yang bersangkutan Aipda (GO) telah dipindahtugaskan, awalnya di Satuan Lalulintas. Karena masih dilakukan pemeriksaan di Seksi Propam, maka yang bersangkutan dibebastugaskan dahulu sementara,” kata Kasubbag Humas, Polresta Deli Serdang, Iptu G Napitupulu ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, diprosesnya Aipda Gonzalves karena menganiaya pengendara sepeda motor, bernama Andi Gultom yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan Tebing Tinggi, tepatnya berada di Simpang Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya Rabu (13/10/2021) sekira pukul 11:00 WIB.
“Iya, terjadi kesalahpahaman antara pengendara dan anggota polisi yang saat itu sedang bertugas. Jadi, penyidik Propam masih terus bekerja menangani perkara itu,” tuturnya.
Kasubbag Humas belum mengetahui seberapa lama proses pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Aipda Gonzalves. Mereka juga belum menentukan sangsi apa yang akan diberikan kepada polisi yang diduga melanggar kode etik itu.
“Nanti akan diputuskan Propam sangsi apa yang akan diberikan. Yang jelas, yang bersangkutan akan disidangkan dahulu, barulah diputuskan sangsi apa yang akan diterima Aipda Gonzalves,” terangnya.
Sebagaimana diketahui anggota polisi dari Satuan Lalulintas memukuli pengendara sepeda motor dengan beringas. Tinjuan dengan tangan kanan polisi itu mendarat di wajah pengendara yang saat itu menggunakan jaket dan celana panjang.
Aksi beringas oknum polisi itu viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, oknum polisi berpakaian dinas memukul pengendara sampai terkapar. Lalu pengendara itu bangkit kembali dan melempar polisi itu dengan batu.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, oknum polisi itu kembali melayangkan pukulan dan memiting sang pengendara. Beruntung, saat itu orang tua pengendara yang dipukul berada tidak jauh dari lokasi dan akhirnya menemuinya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan adanya insiden anggota polisi lalu lintas yang menganiaya pengendara. Perwira polisi itu juga minta maaf.
“Atas nama pimpinan Polda Sumatera Utara, Bapak Kapolda, Kapolresta Deli Serdang, kami mengucapkan permohonan maaf. Selain itu kita juga akan beri sanksi tegas dengan menonaktifkan personel itu. Bahkan segala biaya pengendara itu akan kami tanggulangi,” kata Yemi kepada awak media melalui telepon selularnya.
Andi Gultom adalah pengendara sepeda motor itu. Anggota polisi yang memukul pengendara bernama Aipda Gonzalves.
“Terjadi perselisihan paham antara pengendara dengan anggota yang bertugas dan mohon maaf, insiden itu juga akhirnya terjadi. Sekali lagi kami mohon maaf atas kejadian itu,” terang Yemi. (BP/Reza)
Komentar