Kota Medan
Beranda » Berita » Propam Temukan Dugaan Pelanggaran Ipda Taufik Akbar Tak Kembalikan HP Korban Pembunuhan

Propam Temukan Dugaan Pelanggaran Ipda Taufik Akbar Tak Kembalikan HP Korban Pembunuhan

Kantor Bidang Propam Polda Sumut.(Istimewa)

Medan, Harianbatakpos.com – Barita Sinaga ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga Korban Pembunuhan yang terjadi pada 01 Juni 2024 lalu, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut.

Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan penyidikan kasus pembunuhan putrinya pada 01 Juni 2024 lalu.

M Hasiholan Gultom SH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Perdagangan Bayi Antar-Provinsi Diungkap Polda Sumut di Medan

“iya benar pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar, SH jabatan lama Penyidik Polsek Medan Sunggal yang menangani Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024, jabatan baru saat ini Panit 2 reskrim Polsek Binjai Kota dimana menguasai barang berharga milik korban satu unit handphone dikuasai dan dibuka secara manual, namun tidak adanya izin penyitaan dari Ketua Pengadilan terhadap handphone korban pembunuhan Almrh Rita Jelita Sinaga, berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 Seprember 2025,” ucapnya, Selasa 16 September 2025.

M Hasiholan Gultom juga menerangkan pelaporan/aduan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh Barita Sinaga ke Kapolda Sumut, Kabidpropam Polda Sumut pada tanggal 06 Juni 2025 lalu.

Namun prosesnya berjalan cukup alot, dikarenakan saat proses surat Dumas atas dugaan Perintangan Penyidikan dan dugaan Penggelapan Handphone ini diterima Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 06 Juni 2025 lalu terlapor/terdumas sedang mengikuti test seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus.

“Namun anehnya surat Dumas Klien kami malah di Filekan berdasarkan keterangan seorang Polwan yang belakangan diketahui sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut, sehingha Klien kami membuat pengaduan langsung ke Yanduan Bidpropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan juga membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2025 atas dugaan Perintangan Penyidikan dan dugaan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasa 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” lanjutnya.

Personel Ditsamapta Polda Sumut Sigap Bantu Warga di Tengah Banjir Jalan di Medan

Mereka juga menduga selama berproses dari Surat Dumas 06 Januari 2025 dan Pengaduan tertanggal 24 Februari 2025, terlapor/teradu ini tidak pernah dipanggil secara resmi ke Setukpa Polri ataupun diperiksa langsung di Setukpa Polri.

“Ini merupakan sesuatu kejanggalan bagi kami, apakah memang begini prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Bidpropam Polda Sumut atau terduga Pelanggad Ipda Taufik Akbar ini memang mendapatkan perlakuan spesial,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga heran Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH MH dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman, SH ngotot dan seperti memaksa mau mengembalikan handphone milik korban pembunuhan ini.

“Padahal sudah jelas handphone ini dikuasai oleh oknum Juper Ipda Taufik Akbar tanpa hak dan tidak sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP maupun Perpol Nomor 06 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Kapolsek Medan Sunggal maupun Kanitreskrimnya sudah tau bahwa permasalahan ini telah dilaporkan /diadukanSurat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2025. Seharusnya seorang aparat kepolisian dapat melihat apa yang dialami dan dirasakan oleh Bapak Barita Sinaga, dimana kehilangan putri tunggal dan dibunuh secara sadis oleh pelaku,” tegasnya.

Permasalahan ini juga telah di sampaikan tim pengacara kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, dan Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

“Kami berharap kasus ini benar benar menjadi atensi Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Sumut, sehingga klien kami Barita Sinaga segera mendapat kepastian hukum dan keadilan,” terangnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi awak media, Senin (22/9/2025) mengaku bahwa tim Propam akan melakukan gelar.

“Nanti tim propam akan melakukan gelar, lalu akan dilakukan sidang kode etik. Mengenai sanksinya dalam sidang akan disampaikan apakah sanksi bagi terduga pelanggar,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *