Medan-BP: Proses laporan penyidikan pengrusakan rumah dinilai tersendat-sendat dan lamban yang ditangani Polres Belawan.
Hal itu dikatakan M Husin (39) kepada wartawan di Medan, Senin (6/9/2021) menjawab pertanyaan tentang pengaduan laporan dirinya di Polres Pelabuhan Belawan Nomor: LP/B/367/VII/2021/SU/SPKT/-Pel-Belawan tanggal 26 Juli 2021.
Husin menjelaskan, laporan pengrusakan rumahnya itu terjadi, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 11:00 WIB di Jalan Pasar VI Dusun III Desa Manunggal ,Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deliserdang yang diduga dilakukan terlapor empat orang Hasma, Arief, Rani dan Joko terlapor.
Berdasarkan laporan itu, dia mengaku, sudah memberikan keterangan perihal kejadian yang menimpa diri dan keluarganya di Polres Pelabuhan Belawan dan sampai saat ini setelah pengrusakan rumah itu, dia tidak memiliki rumah dan menumpang di rumah kenalan dan sanak keluarganya.
Ironisnya, pihak Polres Pelabuhan Belawan, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pelapor yang diduga melakukan pengrusakan rumah itu, prosesnya terkesan lamban dan sampai saat ini belum selesai. Hal ini, ada dugaan terlapor terkesan kebal hukum. “Untuk itulah saya minta kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru agar segera menindaklanjuti proses pengrusakan rumah itu sehingga semuanya menjadi terang benderang,” imbuhnya sedih.
Aipda R.Pinsar, penyidik pembantu yang menangani kasus pengrusakan rumah M.Husin ketika dihubungi dan dikonfirmasikan wartawan melalui handphonenya, membenarkan kejadian itu dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan secara marathon.
Terlapor sudah dipanggil melalui surat panggilan untuk datang di Polres Belawan, sebanyak 2 kali, tetapi mereka tidak datang. Panggilan pertama hari Kamis dan Jumat yang lalu. Tetapi, mereka juga tidak memenuhi panggilan. Yang kedua, Senin (6/9/2021) pemeriksaan untuk Joko dan Arief, dan Selasa (7/9/2021) untuk terlapor Hasma dan Rani. (BP/EI)
Komentar