Ekbis
Beranda » Berita » Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Proses Pecah Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Pecah sertifikat tanah adalah langkah penting dalam pengelolaan tanah yang memerlukan penerbitan sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan. Proses ini umumnya dilakukan ketika tanah akan dijual atau dialihkan sebagai bagian dari warisan. Tujuan utamanya adalah memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan sah, guna mencegah sengketa di masa depan.

Pentingnya Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah berfungsi untuk memisahkan bagian tanah dari sertifikat induk, yang sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat baru, kepemilikan tanah menjadi lebih transparan dan mudah dipertanggungjawabkan.

Cara Mengurus Pecah Sertifikat Tanah

Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, Anda bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Alternatif lainnya adalah langsung mengurus di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu, 20 Agustus 2024.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, dengan materai yang cukup.
  2. Surat kuasa jika permohonan diwakilkan kepada pihak lain.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, jika diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli tanah.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
  7. Keterangan tambahan seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak dalam sengketa, pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik, serta alasan pemecahan sertifikat.

Biaya dan Proses Pecah Sertifikat Tanah

Biaya untuk pecah sertifikat tanah bervariasi, tergantung pada jumlah bidang dan luas tanah. Anda dapat melakukan simulasi biaya di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses pemecahan sertifikat memerlukan waktu hingga 15 hari kerja.

Langkah-Langkah Pecah Sertifikat Tanah

  1. Datangi kantor BPN sesuai domisili untuk memulai proses, atau minta bantuan notaris atau PPAT.
  2. Lengkapi semua persyaratan administrasi.
  3. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
  4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
  5. Lakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah.
  6. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah di lokasi pemohon.
  7. Sertifikat akan diproses dan diterbitkan oleh BPN.
  8. Ambil sertifikat di loket penyerahan kantor pertanahan.

 

Catatan Penting: Jika menggunakan jasa PPAT, pemilik tanah wajib memberikan imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pecah sertifikat tanah akan lebih mudah dan transparan. Pastikan semua syarat terpenuhi dan lakukan semua langkah dengan teliti untuk mendapatkan sertifikat baru yang sah.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *