Jakarta, HarianBatakpos.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Tantan Taufiq Lubis, melayangkan protes keras terkait larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perempuan yang beragama Islam. Tantan menilai, larangan ini merupakan tindakan keliru yang tidak hanya bertentangan dengan semangat Pancasila, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Tantan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Surat Edaran Deputi Pendidikan dan Pelatihan Nomor 1 Tahun 2024 ini telah mengabaikan hak-hak kebebasan beragama. Dalam surat edaran tersebut, tidak ada opsi penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan, meskipun jilbab merupakan bagian penting dari identitas mereka sebagai Muslimah.
“Dengan segala hormat, kami DPP KNPI mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Kepala BPIP Yudian Wahyudi sebagai langkah strategis dalam mencegah bangkitnya gerakan melawan Pancasila dan mengatasi sikap Islamophobia yang semakin merajalela di Tanah Air Indonesia,” kata Tantan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Tantan menyoroti bahwa pada tahun 2024 ini, tidak ada satupun anggota Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, bahkan dari Aceh yang mayoritas beragama Islam. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka diperbolehkan dan tidak menimbulkan masalah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera dihentikan karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama.
“Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya tanpa diskriminasi,” tegas Tantan.
Anggota Paskibraka tahun ini dijadwalkan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. BPIP bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas Paskibraka ini.
Sementara itu, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka tahun 2024 bertujuan untuk menegakkan nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ia beralasan bahwa seragam yang digunakan mengacu pada semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diusung oleh Presiden Soekarno.
Yudian juga menegaskan bahwa pelepasan jilbab ini bersifat sukarela, sesuai dengan pernyataan tertulis yang telah ditandatangani oleh setiap anggota Paskibraka. Pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu, menandakan komitmen mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” ujar Yudi. (BP/NS)
Komentar