Medan-BP: Proyek pembangunan Pendopo Gubsu 2018 senilai Rp 6, 7 miliar terhenti alias mangkrak tanpa alasan yang jelas.
Disebut- sebut lelang proyek tersebut diarahkan kepada rekanan peliharaan Petinggi Biro Umum Setdaprovsu.
Bahkan sejumlah elemem masyarakat bahkan legislatif telah berulangkali menyoroti proyek tersebut namun oknum Kabiro Pemprovsu bagai tak bergeming.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator LSM Komisi Nasional Penyelamatan Aset Negara(Komnas PAN) HE Paulus berpendapat bahwa Kepala Biro Umum Faisal H merasa besar kepala akibat kedekatannya pada Gubsu HT Erry Nuradi pada masa itu. Sehingga apapun kritikan publik maupun dewan tidak dipedulikannya.
Apalagi proyek tersebut diduga dimonopoli dan penggiringan proyek pembangunan pendopo rumah dinas Gubernur Sumut, Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp 6,7 Miliar menuai sorotan sejumlah elemen masyarakat dan legislator DPRD Sumut.
Disebutkan, proses pelaksanaan lelang yang terkesan ‘tidak sehat’, terindikasi Kolusi dan Persekongkolan yang melanggar Undang Undang nmr 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
“Proses penetapan pemenang, berdasarkan dari nilai penawaran yang diajukan perusahaan yang diduga digiring menjadi pemenang tidak jauh berbeda dengan harga penwaran sendiri,” ujar HE Paulus kepada harianbatakpos.com, Rabu(8/8).
Berdasarkan informasi ysng diperoleh, pemenang lelang PT Rizky Atma Mulya dengan nilai kontrak Rp 6.527.010.000,-. Jika ditelusuri dari awal, indikasi persekongkolan antara peserta lelang dengan Panitia, terlihat jelas.
Permainan terindikasi kotor, karena nilai Harga Penawaran Sendiri (HPS) Rp 6.695.740.000,- tidak begitu jauh dengan nilai Pagu Rp 6.696.000.000,- hanya selisih sedikit.
Ironisnys, ada tiga penawar pada lelang tersebut. PT Eratama Putra Perkasa (Rp 6.352.670.000), PT Rizky Atma Mulya (Rp 6.527.010.000) dan PT Kalitra Bersinar Mandiri (Rp 6.026.146.000).
Penawar terendah adalah PT Eratama Putra Perkasa dan PT Kalitra Bersinar Mandiri.
Namun yang menjadi pemenang justeru penawaran tertinggi. Sementara penawar terendah gagal memenangkan lelang. PT. Kalitra Bersinar Mandiri, tidak sampai persyaratan teknis untuk melengkapi dokumennya. Sementara PT Eratama Putra Perkasa tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi.
Dengan demikian berat dugaan PT Eratama Putra Perkasa sengaja tidak hadir untuk memuluskan PT Rizky Atma Mulya maju sebagai pemenang.
Sejalan dengan itu, aparat penegak hukum diminta supaya mengusut tuntas dugaan monopoli dan pengkondisian proyek tersebut kepada salah seorang rekanan ya g diduga prliharaan penguasa di Biro Umum tersebut.
“Secara khusus, lembaga KPPU Sumut supaya mengusut proyek monopoli tersebut,” ujar Paulus. (BP/RD)
Komentar