Berita Headline
Beranda » Berita » Proyek Perumahan Mewah dan Elit Citra Land di Atas Lahan PTPN II Diduga Melanggar Undang Undang Agraria

Proyek Perumahan Mewah dan Elit Citra Land di Atas Lahan PTPN II Diduga Melanggar Undang Undang Agraria

Proyek perumahan mewah dan elit dilahan PTPN II.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Pembangunan perumahan dan pertokoan mewah di atas tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang dikuasai PTPN-II merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan. Pasalnya, proyek property bukan untuk peruntukan HGU.

Itu ditegaskan oleh Direktur Mata Pelayanan Publik Abyadi Siregar kepada awak media Rabu (18/12/2024) siang.

“Ini penting dipahami masyarakat luas. Selama ini—dengan dalih sebagai pemilik HGU—PTPN menggusur rakyat dari tanah yang sudah puluhan tahun jadi hunian mereka. Lalu, tanah itu berubah jadi kawasan property elit,” ucap Abyadi.

Profil dan Kekayaan Eisti’anah, Dokter yang Jadi Bupati Demak

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 itu menjelaskan, tanah dengan status HGU adalah tanah yang diberikan negara kepada individu atau badan hukum untuk digunakan dalam kegiatan pertanian, perkebunan, atau usaha lain yang sejenis.

“Ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960,” tambahnya.

Pada BAB-IV, pasal 28 sangat jelas disebutkan bahwa, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna usaha pertanian, perikanan atau peternakan atau usaha lain yang sejenis.

“Jadi, UU sudah sangat jelas mengatur bahwa peruntukan HGU adalah untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan. Karena itu, secara hukum, tanah HGU tidak dapat dibangun property,” ucapnya.

Pulau Aceh Masuk Sumut, Prabowo akan Tentukan Nasibnya Pekan Depan

Atas dasar ketentuan hukum itulah, proyek property di lahan HGU PTPN-II yang saat ini sedang gencar-gencarnya dibangun di sejumlah lokasi di kawasan Deliserdang, merupakan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama melanggar UU Pokok Agraria No 5 tahun 2960. Proyek property itu diduga kerjasama dengan perusahaan property raksasa Indonesia, yakni PT Ciptra Development Tbk atau dikenal dengan Ciputra Group.

“Artinya, ada praktek melanggar undang undang. Tapi mengapa proyek itu berjalan terus tanpa adanya tindakan dari pemerintah,” tuturnya.

Tidak hanya soal pelanggaran peruntukan HGU, status HGU PTPN-II di sejumlah lokasi di Deli Serdang, sebetulnya secara hukum sudah hapus dengan sendirinya bila mengacu pada kondisi objek tanah di lapangan, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, pada pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 mengatur tentang beberapa kewajiban pemegang HGU seperti PTPN-II. Di antaranya, setiap pemegang HGU seperti PTPN-II, wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan di lahan HGU sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.

“Faktanya, kondisi di lapangan saat ini tanah-tanah tersebut sudah berubah menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah. Sama sekali tidak ada usaha pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan,” tegas Abyadi.

Kewajiban lain adalah, pemegang HGU wajib mengusahakan sendiri tanah HGU dengan baik sesuai kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

“Faktanya, PTPN-II melalui anak perusahaannya yaitu PT Nusantara Dua Properti (NDP), justru kerjasama dengan PT Ciputra Group membangun proyek property bernilai mahal,” kata Abyadi.

Pemegang HGU juga diwajibkan membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan area HGU. Tapi faktanya sekarang, PTPN sama sekali tidak melakukan pemeliharaan prasarana lingkungan dan tanah di kawasan HGU sebagaimana diamanahkan ketentuan dan peraturan.

Bahkan, pemegang HGU, diwajibkan memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

“Dengan menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah, tentu tidak ada lagi pencegahan kerusakan sumber daya alam. Karena objek tanah HGU sudah menjadi kawasan properti,” tegas Abyadi Siregar.

Selain mengatur kewajiban bagi pemegang HGU, pasal 27 PP Nomor 18 tahun 2021 juga mengatur tentang larangan setiap pemegang HGU. Larangan pertama adalah, menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan.

“Faktanya, PTPN diduga telah menyerahkan pengelolaan tanah HGU itu kepada PT Ciputra untuk dibangun kawasan property bernilai mahal,” sambung Abyadi.

Larangan berikutnya adalah, pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanahnya. Bahkan, pemegang HGU yang menelantarkan tanahnya, secara hukum status HGU nya akan hapus dengan sendirinya.

“Tapi faktanya, di sejumlah kawasan, sudah puluhan tahun lahan HGU tersebut terlantar sehingga menjadi kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak,” ucap Abyadi.

Selanjutnya, pemegang HGU dilarang mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya dalam areal HGU terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya.

“Sementara yang terjadi saat ini, beberapa kawasan HGU itu sudah berdiri bangunan permanen perumahan dan pertokoan mewah yang harganya miliaran rupiah per unit,” katanya.

Sejumlah lokasi tanah yang selama ini disebut-sebut sebagai kawasan HGU PTPN-II, seperti sedang berpacu berlomba membangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah. Pembangunan proyek property secara besar-besaran yang disebut di lahan HGU itu, diduga atas kerjasama PTPN-II melalui anak perusahaannya PT Nusantara Dua Propertindo (NDP) dengan perusahaan property raksasa di Indonesia, yakni PT Ciputra Development Tbk.

“Lihat saja misalnya Citra Land Gama City di Jalan Willem Iskandar, Medan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, persis dekat kampus UIN dan Unimed Medan. Di kawasan ini, sudah terbangun ratusan unit pertokoan dan perumahan mewah yang bernilai mahal. Menurut informasi, harga satu unit toko di kawasan ini sekitar Rp 2 miliar-Rp 7 miliar. Di kawasan ini masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pembangunan,” tutur Abyadi.

Tidak jauh dari Citra Land Gama City Jalan Willem Iskandar, juga sudah berdiri Jewel Garden di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Jewel Garden juga saat ini juga terus melakukan pembangunan.

Terakhir adalah Citra Land City yang berlokasi di Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ini juga merupakan proyek property besar-besaran yang sedang berpacu membangun.

Diperkirakan, ribuan unit pertokoan dan perumahan mewah telah berdiri di tiga kawasan tersebut. Selama ini, ketiga lokasi komplek pertokoan dan perumahan mewah itu dikenal sebagai kawasan HGU PTPN-II.

Tidak pernah terungkap ke publik luas, apa yang menjadi landasan hukum tanah negara berstatus HGU itu bisa dibangun menjadi kawasan perumahan dan pertokoan mewah.

“Yang jelas, bila mengacu pada UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, tanah status HGU tidak bisa dibangun dengan properti mengingat peruntukkannya adalah untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan,” terangnya.

Terpisah, Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media mengenai proyek perumahan mewah Citraland diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 belum menjawab.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan