Oleh: KH. Akhmad Khambali, SE, MM
Harianbatakpos.com – Proyek peremajaan rumah susun Sukaramai merupakan proyek percontohan nasional oleh Kementerian PUPR yang pelaksananya melalui Kementerian BUMN. Melalui anak Perusahaan BUMN, maka perumanas di tunjuk sebagai pelaksana teknis.
Program nasional ini merupakan bagian dari program nasional yang di gagas Presiden Ir. Joko Widodo dalam mengujudkan permukiman dan perumahan layak huni untuk rakyat dengan program 1 juta rumah untuk rakyat.
Perumnas berdasarkan perintah negara mulai melaksanakan tugasnya. Pembangunan tower rumah susun baru di laksanakan, mulai dari ground breaking pertanda proyek mulai dibangun, memindahkan penghuni rumah susun yang hampir berjumlah 400 KK ke tempat sementara (melalui pemindahan dengan biaya 20 juta/KK untuk pindah sementara waktu) hingga Proyek Revitalisasi selesai.
Dalam proses berjalan, proyek peremajaan rumah susun mengalami hambatan, terkait Masjid Amal Silaturrahim. Beberapa Ormas Islam di Medan terus mengkampanyekan bahwa Masjid Amal Silaturrahim ini akan di hancurkan/di robohkan pengembang Cina sehingga menimbulkan kemarahan ummat Islam di Kota Medan, termasuk para ulama.
Penolakan keras datang dari KH Tengku Zulkarnaen (saat itu sebagai Wasekjend MUI Pusat) marah, ada Masjid seenaknya di pindahkan seperti kaki lima, setelah beliau mendapatkan informasi yang jelas, siapa yang melaksanakan proyek revitalisasi ini perumnas dan Masjid di pindahkan juga di atas tanah milik Perumnas, akhirnya KH Tengku Zulkarnaen melarat ucapannya. Namun akhirnya KH Tengku Zulkarnaen mereka bully dan mereka fitnah.
Masjid Amal Silaturrahim yang sebenarnya wakaf aslinya ada di Gg. Melur, di pindahkan lah Wakaf asli tersebut oleh alm. Yopie Batubara (berlawanan dengan fatwa MUI Sumut 1982, tentang status Wakaf Masjid) ke areal tanah milik Perumnas yang terjadi pada tahun 1990-an dengan status tanahnya pinjam pakai (tidak di wakafkan dan tidak di hibahkan). Pada tahun 2015, Perumnas akan melaksanakan proyek revitalisasi ex rumah susun Sukaramai yang sudah berusia tua, sekaligus melaksanakan perintah presiden dalam hal penyediaan hunian layak huni untuk rakyat, melalui Kementerian PUPR dan Kementrian BUMN, maka ditunjuklah Perumnas menjalankan program nasional revitalisasi rumah susun pertama skala nasional.
Hingga saat ini Proyek Revitalisasi itu terhenti akibat terjadinya konflik oleh sekelompok kecil ormas yang mengagungkan jihad, sebagai upaya provokasi kepada ummat Islam yang lain.
Upaya persuasif sudah dilakukan Perumnas, baik menggunakan jalur hukum, diplomasi dan berbagai pendekatan lain, namun sayang elemen organisasi formal keumatan seperti MUI Medan, MUI Sumut dan beberapa ormas besar Islam Sumatera Utara secara serempak menolak pergeseran Masjid Amal Silaturrahim, hal ini mengindikasikan bahwa:
1. Terjadi pembangkangan terhadap keputusan hukum negara (Surat Rekomendasi Menteri Agama Perihal Istidal, Putusan PA dan Rekomedasi MUI Pusat yang membolehkan istibdal)
2. Tidak mendukung program nasional yang di gagas Presiden Joko Widodo dalam penyediaan hunian layak huni
3. MUI Sumut, MUI Medan dan Ormas Islam Sumatera Utara, tidak mematuhi dan tidak mengikuti putusan MUI Pusat berupa rekomendasi
4. Pemko Medan dalam posisi sulit dalam menentukan sikap (persoalan ini imbas dari pertarungan politik) Pilkada Medan
5. Kelompok elemen kecil ummat Islam Kota Medan, berhasil memainkan isu etnis tertentu dan membawa makna jihad yang sebenarnya tidak jelas dasarnya
Menurut KH. Akhmad Khambali, SE, MM selaku Ketua Umum Gema Santri Nusa, Bahwa terkait Masjid Amal Silaturrahim pihak MUI Sumut akan meminta rekomendasi MUI Pusat, mana kala surat rekomendasi MUI Pusat sudah turun, hendaknya segera dilaksanakan dan panggil lara pihak terkait khususnya pihak Jama’ah Masjid Setempat, pihak BKM, tokoh Masyarakat sekitar Masjid dan pihak Perum Perumnas untuk di ajak Musyawarah
Sehingga akan berbuah kesepekatan yang maslahah, apalagi kalau saya lihat dari segala aspek hukum dan usul fiqih terkait Wlwakaf Masjid sudah sangat Jelas. Kami sih berharap semua harus bijak dan mengedepankan kemaslahatan dan meminimalisir Kkemadhorotan, ujar Kyai Khambali. (red)
Komentar