Medan-BP: Pakar Sosiolog Universitas Sumatera Utara(USU) DR Robert Tua Siregar berpendapat, Biro Umum Setdaprovsu harus bertanggung-jawab atas punahnya nilai geritage, sejarah maupun keindaha lingkungan Rumah Dinas (Rumdis) Gubsu Jalan Sudirman Medan.
Sekaitan itu, Pemprovsu diminta penghentian pelaksanaan proyek pembangunan pendopo dan kolam ikan dimaksud.
“Pemprovsu diminta supaya meninjau ulang proyek pembangunan pendopo dan kolam ikan di kompleks Rumdis Gubsu,” ujar Dosen Sosiolog USU itu kepada harianbatakpos.com, Rabu(12/9).
Menurutnya, pembangunan pendopo dan kolam ikan yang menelan anggaran sedikitnya Rp 11 miliar itu benar-benar merusak keindahan lingkungan dan menghilangkan nilai sejarah ataupun heritage lingkungan.
Disebutkan, membangun suatu gedung maupun kolam di areal heritage seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian yang ekstra ketat, cermat dan teliti agar hasilnya tidak blunder dan sia-sia.
“Coba bayangkan Biro Umum Setdaprovsu menganggarkan Rp 11 miliar untuk proyek pendopo dan kolam ikan bukan menambah khasanah tetapi justeru menghilangkan nilai sejarah,” ujar Robert Tua Siregar pemerhati budaya dan lingkungsn hidup itu.
Ditegaskan, bangunan heritage di kompleks Rumdis Gubsu harus dipertahankan karena sangat bermakna dan mengandung nilai terpenting unsur kebudayaan serta memiliki Nilai Estetik dari eksterior maupun interiornya,.
Selain itu mengandung nilai Spiritual yang memiliki posisi penting dalam suatu agama ataupun kepercayaan. Misalnya dalam kasus masjid ataupun gereja serta kuil di Tibet. Sedangkan nilai Sosial, bangunan heritage mampu memberi ikatan dalam suatu komunitas dan menciptakan unsur landmark suatu tempat.
Nilai Sejarah, bangunan heritage mampu memberi bukti yang masiv tentang suatu peradaban manusia trrmasuk Nilai Simbolis, bangunan heritage mampu mewakili status nilai lebih untuk individu maupun komunitas, tegasnya.
Tanggungjawab Biro Umum
Menjawab pertanyaan, Dosen Sosiologi USU itu mengatakan, Biro umum dibawah kendali Faisal Hasrimy harus bertanggungjawab atas hilangnya nilai sejarah ataupun heritage (cagar alam) Rumdis Gubsu.
“Biro Umum harus dapat mengembalikan nilai sejarah, heritage ataupun cagar alam yang terkandung selama ini. Karena bangunan “Heritage” sebagai pendukung keindahan kawasan kota di daerah ini,” ujar Robert Tua.
Dikatakan, seharusnya semua pihak harus paham bahwa pada dasarnya arsitektur heritage adalah merupakan sesuatu yang sangat penting di pengembangan kota. (BP/RD)
Komentar