Medan-BP : Pimpinan dan sejajaran PT Bank Sumut bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani pakta integritas anti korupsi, gratifikasi dan fraud. Kegiatan dilakukan di Gedung Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu 3 Februari 2021.
Penandatanganan pakta Integritas diharapkan akan memperkuat budaya antikorupsi, anti-gratifikasi dan anti-fraud dalam setiap proses bisnis di lingkungan Bank Sumut. Yang terpenting, kegiatan ini tidak menjadi basa-basi dan Direksi Bank Sumut agar membuat satgas pengamanan terkait aset recovery maupun penyelesaian kredit.
“Pemegang saham dan manajemen agar menerapkan good corporate governance (GCG) yang konkrit sehingga Bank Sumut terlepas dari persepsi negatif,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kegiatan itu, melalui release yang diterima harianbatakpos.com.
Pada kesempatan itu, Lili juga menyampaikan lima modus yang kerap dilakukan oknum pemegang saham, yaitu mulai dari pemberian kredit fiktif, memindahkan dana DAK/DAU/DBH ke bank lain, mark-up pengadaan, rate bunga “special”, dan lainnya.
Karenanya, KPK berharap, pakta Integritas akan mencegah praktik koruptif pada setiap aspek kegiatan perbankan, yang meliputi antara lain aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, layanan jasa pembayaran, pengadaan barang dan jasa serta aktivitas pekerjaan lainnya.
“Kami berharap agar persepsi negatif tidak muncul kepada PT Bank Sumut,” terangnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wakil Gubernur Musa Rajeckshah, Komisaris PT Bank Sumut Brata Kesuma dan Syahruddin Siregar, Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Eksir, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan dan Direktur Bisnis dan Syariah Irwan serta seluruh Pemimpin Divisi dan Pemimpin Unit Operasional PT.Bank Sumut. (BP/Reza)
Komentar