Ekbis
Beranda » Berita » PT BEI Masukkan 78 Perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus

PT BEI Masukkan 78 Perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus

PT BEI Masukkan 78 Perusahaan ke Papan Pemantauan Khusus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memasukkan sebanyak 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini efektif mulai 31 Januari 2024.

Pj Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan bahwa BEI memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi efek (suspend) terhadap perusahaan tercatat yang berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Jika masa suspensi efek mencapai dua tahun, BEI dapat melakukan delisting terhadap perusahaan tersebut.

Dengan masuknya perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, BEI berharap para pemangku kepentingan dapat mendapatkan informasi dengan cepat mengenai kondisi perusahaan tercatat tersebut.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” tambah Kautsar.

BEI menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Persyaratan tersebut melibatkan minimal free float dan jumlah pemegang saham.

Free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa persyaratan free float minimal adalah lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

BEI memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan