Medan-BP: Budi Hartono selaku Ahli waris lahan yang berada Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, sangat keberatan dengan adanya aksi yang dilakukan oleh PT Bumi Mansyur Permai ataupun perwakilan.
Sebab, perusahaan itu mau mengeksekusi atau memagar lahan milik ahli waris tanpa adanya keputusan dari pengadilan, tepatnya Jumat (10/9/2021).
Bukan hanya Budi, warga yang berada di areal lahan itu juga merasa keberatan. Sebab, aksi eksekusi lahan itu hanya berdasarkan klaim sepihak.
“Kalau mereka merasa itu lahan mereka (PT Bumi Mansyur Permai), dan mau eksekusi, harus ada keputusan dari pengadilan, bukan klaim secara pribadi pribadi. Sebab, kami memiliki surat dokumen. Jelas kami keberatan dengan aksi mereka yang mau memagar lokasi lahan kami,” kata Budi Hartono.
Pihak perusahaan yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak perduli dengan keberatan ahli waris. Bahkan mereka tetap ingin memagar lahan itu. Karena pihak ahli waris dan perusahaan nyaris bentrok dan ricuh.
Warga akhirnya meminta kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan.
“Jangan kalian ribut didepan rumah kami ini ya jelas warga, jangan klen buat ribut ya, ini kampung kami, terganggu anak anak kami yang sedang bermain,” kata warga.
Karena massa dari ahli waris dan perusahaan sudah sama sama berkumpul. Akhirnya pihak perusahaan membatalkan memagar atau menembok lahan tersebut.
Setelah aksi pemagaran batal dilakukan, akhirnya massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.
Perwakilan dari PT Bumi Mansyur Permai belum bersedia ketika diwawancarai awak media. Mereka hanya menyarankan agar datang ke kantornya yang berada di Jalan Brigjend Katamso, Medan. (BP/Reza)
Komentar