HarianBatakpos.com – Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat piutang pemerintah sebesar Rp 12,5 miliar yang harus dibayarkan untuk pembayaran pupuk subsidi. Pernyataan ini disampaikan Rahmad dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Rahmad, dari total piutang tersebut, Rp 2 miliar merupakan tagihan berjalan untuk bulan April, sementara sisanya terjadi pada tahun 2020, 2022, dan 2023. Untuk tagihan tahun 2020, saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Sementara itu, tahun 2022 sedang direview oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, dan piutang untuk tahun 2023 masih menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan terkait Harga Pokok Penjualan (HPP).
Dalam kesempatan yang sama, Rahmad juga mengungkapkan adanya tagihan klaim distributor atas koreksi nilai subsidi yang tidak dapat ditagihkan kepada pemerintah, mencapai Rp 132,57 miliar. Koreksi ini berkaitan dengan perbedaan perhitungan antara kios dan toko saat dilakukan audit oleh BPK.
“Tetapi berkat IPubers (aplikasi Kementan dan Pupuk Indonesia), semua proses sudah terselesaikan,” tambahnya.
Komentar