Medan, harianbatakpos.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sedang gencar-gencarnya menertibkan PKL di bahu atau badan jalan di Tanjung Morawa.
Akan tetapi, PT Sinar Sosro malah dengan gagah berani berjualan di bahu jalan dan trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Pihak manajemen memajangkan berbagai jenis produk dari PT Sinar Sosro diatas meja dan diatas trotoar itu. Akibatnya, jalan menjadi macet dan merampas hak pejalan kaki.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, fungsi utama trotoar adalah fasilitas pendukung jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Trotoar wajib menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki dari kendaraan. Namun, sepertinya PT Sinar Sosro tidak memperdulikan UU LLAJ itu.
Pantauan awak media, Jumat (6/3/2026) siang, PT Sinar Sosro memajangkan produknya di trotoar jalan. Setiap pembeli yang berhenti, dipastikan bisa saja membahayakan pengendara lainnya. Karena berhenti di bahu jalan. (BP7)


Komentar