Kota Medan
Beranda » Berita » PT Sinar Sosro Jualan Diatas Trotoar Rampas Hak Pejalan Kaki-Langgar UU LLAJ

PT Sinar Sosro Jualan Diatas Trotoar Rampas Hak Pejalan Kaki-Langgar UU LLAJ

PT Sinar Sosro memajangkan berbagai produk untuk dijual di atas trotoar jalan. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sedang gencar-gencarnya menertibkan PKL di bahu atau badan jalan di Tanjung Morawa.

Akan tetapi, PT Sinar Sosro malah dengan gagah berani berjualan di bahu jalan dan trotoar jalan yang seharusnya untuk pejalan kaki.

Pihak manajemen memajangkan berbagai jenis produk dari PT Sinar Sosro diatas meja dan diatas trotoar itu. Akibatnya, jalan menjadi macet dan merampas hak pejalan kaki.

Dishub Provsu Akan Gelar Tes Urine Pengemudi Angkutan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, fungsi utama trotoar adalah fasilitas pendukung jalan yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Trotoar wajib menjamin keamanan dan kenyamanan pejalan kaki dari kendaraan. Namun, sepertinya PT Sinar Sosro tidak memperdulikan UU LLAJ itu.

Pantauan awak media, Jumat (6/3/2026) siang, PT Sinar Sosro memajangkan produknya di trotoar jalan. Setiap pembeli yang berhenti, dipastikan bisa saja membahayakan pengendara lainnya. Karena berhenti di bahu jalan. (BP7)

Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Pusat Pasar Medan, Harga Stabil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV