Deli Serdang, Harianbatakpos.com – Praktik jualan diatas trotoar yang dilakukan oleh PT Sinar Sosro berjualan di atas trotoar jalan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Deli Serdang-Medan KM 14,5 masih terus berlangsung.
Selain berjualan diatas trotoar didepan kantor PT Sinar Sosro. Manajemen juga membuka stand berjualan di atas trotoar tepat didepan rumah Anggota DPRD Deli Serdang bernama Siswo.
Akan tetapi, praktik merampas hak pejalan kaki dan melanggar undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006 itu tidak kunjung ditindak.
Pantauan awak media, perusahaan minuman ini membuka dia stand di depan rumah anggota DPRD Deli Serdang. Setiap pembeli yang datang pasti berhenti di bahu jalan dan berpotensi menjadi penyebab kemacetan.
Sayangnya, Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Adi memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media mengenai PT Sinar Sosro berjualan di atas trotoar jalan, Senin (9/3/2026) belum menjawab. (BP7)


Komentar