Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dolly Parlagutan Pulungan, terjerat kasus dugaan korupsi di Pabrik Gula Djatiroto. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Tipikor Bareskrim Polri) menetapkan Dolly sebagai tersangka dalam proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto yang terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Tahun 2016, dilansir dari kompas.com.
Selain Dolly, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman juga ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tidak salah, sudah ada penetapan dua tersangka. Pertama, Dolly Pulungan dan kedua, Aris Toharisman,” kata Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, seperti apa profil PTPN XI?
Melansir laman resminya, PTPN XI merupakan perseroan terbatas agribisnis perkebunan dengan fondasi utama berupa gula. Perusahaan ini memproduksi gula kristal putih dengan kontribusi sekitar 16-18 persen dari produksi gula nasional. Didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1996, PTPN XI adalah gabungan antara PT Perkebunan XX dan PT Perkebunan XXIV-XXV.
Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2014, PTPN XI menjadi anak usaha PTPN III, yang berstatus sebagai holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan. Secara umum, sebagian besar unit usaha di PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial Belanda.
Pada 2022, PTPN XI memperoleh pendapatan sebesar Rp 4,497 triliun, meningkat 137 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun kasus korupsi ini mencoreng reputasi perusahaan, pencapaian kinerja keuangan PTPN XI menunjukkan potensi yang masih dapat dikembangkan.
Komentar