Banda Aceh, Harianbatakpos.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP). Keputusan ini memastikan pasangan calon Hamdan Sati dan Febriadi dapat bersaing dalam Pemilihan Bupati, menggantikan pasangan Armia Pahmi dan Ismail yang sebelumnya ditetapkan.
Dalam putusan yang diumumkan pada Rabu (30/10/2024), PTTUN Medan menyatakan bahwa Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail batal. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Basuki Santoso, juga mengharuskan KIP untuk menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon yang sah.
Kuasa hukum Hamdan, Zakaria Adnan, menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan demokrasi bagi masyarakat Aceh Tamiang. Ia berharap KIP segera melaksanakan pencabutan SK penetapan paslon sebelumnya, sehingga harapan rakyat untuk pasangan ini dapat terwujud.
“Hari ini, rakyat Aceh Tamiang bisa bernafas lega,” ungkap Zakaria.
Komentar