Jakarta, Harianbatakpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan memutus perkara terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Kamis, 10 Oktober 2024, siang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.
“Pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik melalui e-Court Sistem Informasi Pengadilan pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 13.00 hingga selesai,” demikian bunyi informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu terdaftar di PTUN Jakarta sejak April 2024.
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta beberapa hal, antara lain:
1. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun terkait Keputusan KPU tersebut hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
4. Menyatakan batal keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
5. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
6. Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra dan tim hukum lainnya untuk menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Siaran pers Tim Kampanye Nasional (TKN) mencatat bahwa Yusril dan timnya menamakan diri “Tim Pembela Prabowo-Gibran” untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh aktivis demokrasi yang diwakili oleh pengacara Patra M. Zein.
TKN juga menjelaskan bahwa Ketua KPU RI dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah tergugat dalam perkara ini, sementara Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ditunjuk sebagai Turut Tergugat I dan II.
Gugatan ini bermula dari argumen Penggugat yang menyebut KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. Menurut Penggugat, KPU belum memperbarui peraturan internal terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mensyaratkan usia minimal 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan bahwa pasangan calon presiden boleh berumur di bawah 40 tahun jika pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.
Penggugat meminta pengadilan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, para tergugat juga dituntut untuk membayar ganti rugi material sebesar Rp10 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 triliun.
Komentar