Uncategorized
Beranda » Berita » PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan JAM, DPD Partai dan Fraksi Demokrat DPRD Sumut Bersyukur dan Berterimakasi Kepada Majelis Hakim

PTUN Tolak Gugatan Moeldoko dan JAM, DPD Partai dan Fraksi Demokrat DPRD Sumut Bersyukur dan Berterimakasi Kepada Majelis Hakim

Agus Harimurti Yudhoyono. Foto/istimewa

Jakarta-BP: Pengadilan Tata Usa ha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Majelis Hakim PTUN  telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan  Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil  dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Hamdan menambahkan , setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.

Terpisah, Plt Ketua DPD Partai  Demokrat Sumut, Drs Herri  Zulkarnain Hutajulu ,SH,M.Si dan Ketua  Fraksi  Demokrat  DPRD Sumut, H.Tondi Roni Tua,S.sos  yang dihubungi wartawan secara terpisah  dari Medan, Sumut,  mengaku bersyukur atas penolakan

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan  JAM  kepada Menkumham.

“Terimakasih kepada  majelis  hakim PTUN Jakarta yang menunjukkan kebenaran dan keadilan hukum bagi  bangsa  Indonesia  termasuk kepada Partai Demokrat”, kata Herri yang dihubungi melalui telepon , Selasa (23/11/2021) sore.

Hal yang sama dikemukakan Ketua  Fraksi Demokrat  DPRD Sumut, H.Tondi  Roni Tua yang menyebut  jika penolakan  majelis  hakim  PTUN Jakarta atas gugatan Moeldoko  dan JAM  kemenangan  masyarakat dan Partai Demokrat  atas ridho Allah  SWT.

“Fraksi Demokrat  DPRD Sumut  berterimakasih kepada mejelis  hakim PTUN dan kami bersyukur atas ridho Allah SWT “, sebut Tondi  Roni Tua kepada wartawan, Selasa  (23/11/2021) sore. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *