Nasional
Beranda » Berita » Puan Maharani Soroti Kasus Suap Hakim CPO, Evaluasi Dibutuhkan untuk Penegak Hukum

Puan Maharani Soroti Kasus Suap Hakim CPO, Evaluasi Dibutuhkan untuk Penegak Hukum

Puan Maharani Soroti Kasus Suap Hakim CPO, Evaluasi Dibutuhkan untuk Penegak Hukum
Puan Maharani Soroti Kasus Suap Hakim CPO, Evaluasi Dibutuhkan untuk Penegak Hukum

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus suap hakim dalam perkara CPO kembali mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap integritas para hakim, menyusul ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap terkait putusan perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Menurut Puan, integritas aparat penegak hukum, khususnya hakim, kini kembali dipertanyakan. Ia meminta agar sistem pengawasan dan evaluasi di lembaga peradilan diperkuat untuk mencegah terulangnya kembali kasus serupa. “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Di tengah sorotan terhadap kasus suap CPO yang menyeret hakim, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Selatan sangat memalukan, karena pelaku adalah sosok yang seharusnya menjaga keadilan. “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini menampar institusi peradilan yang selama ini sedang berbenah,” katanya.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Jazilul berharap agar sistem peradilan di Indonesia segera berbenah dan melakukan reformasi serius. Ia juga menyinggung perlunya dukungan anggaran untuk memperkuat lembaga peradilan dalam menjaga integritas dan profesionalisme hakim. “Kasus suap CPO ini bukan pertama kali terjadi, kita dukung pengadilan untuk melakukan reformasi, kalau butuh anggaran kita kasih anggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan tersebut dilakukan pada Sabtu (12/4) malam di Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAN terlibat dalam perkara ini saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. “MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” jelasnya dalam konferensi pers.

Dengan mencuatnya kasus suap hakim dalam perkara CPO, berbagai pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Evaluasi hakim dan pengawasan terhadap penegak hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar kasus semacam ini tidak terus berulang di masa mendatang.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *