Medan, harianBatakpos.com – PUD Pasar Medan mengadakan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Petisah terkait program parkir dengan sistem digitalisasi di basemen Pasar Petisah, Jumat (17/1/2025).
Penerapan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat serta mendukung program digitalisasi dari Pemko Medan.
Sosialisasi dihadiri oleh Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu dan jajaran PUD Pasar Medan. Hadir pula perwakilan dari pimpinan PT. MMH Berkah Jaya dan mitra pengelola parkir basemen Pasar Petisah.
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melalui Dirops Ismail Pardede, saat membuka pelaksanaan sosialisasi menyatakan bahwa parkir dengan sistem digital ini tak lain adalah untuk menerapkan program digitalisasi yang diarahkan Pemko Medan.
Selain itu, dengan adanya program ini diharapkan dapat memberi keamanan dan kenyamanan lebih bagi pedagang maupun pengunjung di Pasar Petisah tanpa menambah beban biaya. Untuk program parkir digital ini selanjutnya akan dilaksanakan bekerjasama dengan PT MMH Berkah Jaya. Adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pandangan kepada para pedagang Pasar Petisah yang terdiri dari lantai basemen, lantai 1 dan lantai 2.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh perwakilan PT MMH Berkah Jaya. Dalam paparannya, perwakilan PT MMH Berkah Jaya menyebut nanti akan ada sejumlah fasilitas yang disediakan meliputi CCTV, penerangan di areal parkir, dan rambu-rambu.
Untuk tarif parkir kendaraan yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp4 ribu untuk roda empat dan Rp5 ribu untuk mobil bak terbuka dan box. Sementara untuk tarif harian/sekali bayar yakni sepeda motor Rp4 ribu, kendaraan roda empat Rp6 ribu dan bak terbuka atau box Rp10 ribu.
Selain itu, PT MMH Berkah Jaya juga memberlakukan grace period atau masa tenggang yang diberikan kepada konsumen yang hanya melintas atau mengantar penumpang sebelum akhirnya dikenai parkir. “Untuk masa grace period diberikan selama 10 menit,” beber perwakilan PT MMH Berkah Jaya.
Sebagai bagian dari pelayanan, PT MMH Berkah Jaya juga memberikan asuransi kendaraan meliputi kerusakan partial kendaraan mobil dan sepeda motor. Kehilangan fisik mobil dan motor ditanggung oleh pengelola parkir sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Asuransi ini hanya diperuntukkan kepada kendaraan berbayar dan member berbayar. Untuk compliment kehilangan dan kerusakan ditanggung oleh pemilik kendaraan tersebut, bukan pengelola,” pungkasnya. (BP/EI)
Komentar