Uncategorized
Beranda » Berita » Puluhan Truck Keluar Masuk dari Tambang Ilegal yang Berada Di Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu

Puluhan Truck Keluar Masuk dari Tambang Ilegal yang Berada Di Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu

Truck-truck colt diesel yang keluar masuk dari daerah pertambangan ilegal yang berada di Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba.BP/Johan Pangaribuan

Toba-BP: Meskipun sudah beberapa kali mendapat surat teguran dari Pemkab Toba melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kabupaten Toba untuk pertambangan ilegal yang berlokasi di Huta Halasan, Desa Sionggang Tengah, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba nampaknya tidak diindahkan oleh pengusaha terbukti masih terlihat keluar masuk truck-truck dari lokasi tambang, Jumat (13/01/23).

Truck-truck jenis colt diesel tersebut kerap membawa tanah urug, pasir dan batu padahal sampai saat ini pengusaha belum mengantogi izin untuk Pertambangan, Mineral Batu Gunung Quarry Besar, Pertambangan Mineral Batuan berupa Komiditas Tanah Urug dan Pertambangan Mineral Batuan berupa Pasir.

Hal ini terlihat dilokasi pintu masuk tambang yang terdapat portal, beberapa kendaraan colt diesel keluar masuk untuk membawa material, salah satunya kendaraan colt diesel bernopol BK 8735 EL yang bertuliskan Harapan Sejati, BK 8242 EP yang bertulisan CV. BTN Transport dan BB 8090 EB dengan bertuliskan BAS dan lain sebagainya.

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Seperti halnya diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba sudah melayangkan surat pemberhentian kegiatan pertambangan yang dimaksud dilapangan sesuai dengan penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada poin (c) menyebutkan “bahwa Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/kerusakan lingkungan”.

Dan juga berdasarkan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.323/MENLHK/PHLHK/GKM.0/9/2017 tentang pemberitahuan pelaksanaan upaya-upaya pencegahan dan pengawasan serta pengendalian izin. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *