Kota Medan
Beranda » Berita » Pungli SMA 8 Medan: Kepala Sekolah Diburu Polisi, Orang Tua Siswa Ungkap Dugaan Korupsi

Pungli SMA 8 Medan: Kepala Sekolah Diburu Polisi, Orang Tua Siswa Ungkap Dugaan Korupsi

Foto: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ( Dok. Instagram Polda Sumut)

Medan – BP:  Skandal mencengangkan melanda SMA Negeri 8 Medan. Orang tua seorang siswa, MS, melaporkan kepala sekolah Rosmaida Asianna Purba ke Polda Sumut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

 

Laporan Mencengangkan dari Orang Tua Siswa

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan. “Laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang berproses di tahap penyelidikan,” ujarnya pada Selasa (25/6/2024). Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.

 

Protes Viral di Media Sosial

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

 

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan seorang pria memprotes keputusan sekolah yang tidak menaikkan kelas anaknya. Sang ayah menduga bahwa anaknya, MS, tidak naik kelas karena melaporkan dugaan pungli dan korupsi oleh kepala sekolah ke Polda Sumut. “Karena saya melaporkan kepala sekolah kasus korupsi dan pungutan liar,” tegas pria tersebut.

 

Bantahan dari Kepala Sekolah

 

Rosmaida Asianna Purba, kepala sekolah yang dilaporkan, membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa MS tidak naik kelas bukan karena laporan sang ayah, melainkan karena absensi yang buruk. “Hasil rapat dengan dewan guru memutuskan MS tidak naik kelas karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari,” jelas Rosmaida.

 

Absensi yang Mencurigakan

 

Menurut Rosmaida, absensi MS mulai bermasalah sejak Februari 2024, bertepatan dengan waktu dirinya dilaporkan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, batas maksimal ketidakhadiran adalah 27 hari, sementara MS tercatat absen tanpa keterangan sebanyak 34 hari sepanjang tahun ajaran tersebut.

 

Klarifikasi Prestasi dan Ranking

 

Rosmaida juga menegaskan bahwa keputusan tidak menaikkan MS bukanlah akibat laporan dugaan pungli, tetapi murni karena ketidakhadiran yang melampaui batas yang ditentukan. “Kalau prestasi, anak ini nomor urut 28 dari 33 orang di kelasnya,” ungkap Rosmaida.

 

Hadi Wahyudi menambahkan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan tanpa mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. “Tentu kita juga tidak ingin menghambat proses belajar mengajar,” ujarnya.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan. Publik berharap pihak berwenang dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan