Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Pusat Kucurkan Anggaran Rp 257 Triliun di 151 Kelurahan di Medan

Pusat Kucurkan Anggaran Rp 257 Triliun di 151 Kelurahan di Medan

Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Medan, Selasa (2/4).BP/Erwan

Medan-BP: Sebanyak 151 lurah di Kota Medan mengikuti pengarahan dari Pengarahan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (2/4). Pengarahan itu dilakukan agar para lurah mendapat pemahan dan pencerahan terkait pengelolaan dana kelurahan sehingga pembangunan yang dilakukan di seluruh kelurahan dapat berjalan dengan lancar dan merata.

Pengarahan ini turut dihadiri Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, Kajari Medan Dwi Hartono SH MH, Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan serta Kepala Seksi Intelijen Kajari Medan Muhammad Yusuf.

Sebelum TP4D memberikan pengarahan kepada seluruh lurah, Walikota dalam sambutannya mengatakan, sejak tahun 2015 hingga 2019, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa mencapai Rp 257 Triliun. Kota Medan sendiri tidak memiliki desa, tetapi yang ada kelurahan. Oleh karenanya dana itu pun disalurkan secara merata ke 151 kelurahan yang ada di Kota Medan.

Kantor Ormas di Medan Jadi Pabrik Pembuatan Pil Ektasi di Ungkap Polda Sumut

Dikatakan Walikota, pengarahan ini cukup penting guna menjaga agar penyaluran dan penggunaan dan kelurahan ini tepat sasaran dan senantiasa berada dalam koridor serta ketentuan hukum yang berlaku. Sekaitan itulah papaprnya, Pemko Medan menggandeng TP4D Kejaksaan Negeri Medan. Di samping itu Pemko Medan juga memiliki tim pendamping dari internal yang saat ini tengah menunggu surat keputusan.

“Mudah-mudahan pertemuan dan pengarahan yang disampaika TP4D Kejari Medan, Pemko Medan akan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, amanah, bersih dan berwibawa secara akuntabel serta transparan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Medan,” kata Walikota.

Sebelumnya Kajari Medan Dwi Hartono SH MH menjelaskan, dalam Pengelolaan dan Pengawasan Dana Kelurahan ini diperlukan pengetahuan agar tidak terjadi permasalahan. Apalagi ungkap Kajari, saat ini sebanyak 141 kepala desa tersandung masalah hukum terkait dana desa tersebut.

“Untuk itu laksanakanlah yang terbaik untuk masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi masalah yang dihadapi dan bila ada permasalah yang dihadapi para lurah nantinya, silahkan berkoordinasi dengan TP4D untuk memecahkan permasalahan tersebut,” tegas Kajari. (BP/EI)

Adi Warman Lubis Gaungkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba Rakyat HUT RI ke-80

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *