HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
“Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.
Seperti disadur dari laman TRIBUNNEWS.COM, Eman menjelaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penetapan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” tambahnya.
Pengadilan memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, melepaskan Pegi dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan melalui beberapa tahapan, dimulai dari penyampaian gugatan pada awal Juli hingga pemeriksaan berkas bukti dan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berhasil menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, termasuk empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Sementara itu, Polda Jabar membawa satu saksi ahli pidana hukum untuk memberikan klarifikasi.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan kini mendapatkan keputusan yang menguntungkan dari pengadilan terkait statusnya sebagai tersangka. Sidang praperadilan ini memperlihatkan komitmen pengadilan dalam menjalankan proses hukum yang adil dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Masyarakat dan pihak terkait berharap bahwa keputusan ini dapat membawa kedamaian dan keadilan bagi Pegi Setiawan serta keluarganya dalam menghadapi masa yang akan datang.
Komentar