Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (22/4), bersifat erga omnes (berlaku untuk semua).
Menurut Idham, asas erga omnes diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Putusan MK bersifat erga omnes. KPU wajib melaksanakan apa pun putusan MK atas PHPU Pilpres nanti yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024,” ujar Idham dalam keterangannya.
Karena itu, KPU akan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa “KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.”
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 dibuka oleh Mahkamah Konstitusi setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
“Kami, majelis hakim, bersepakat bahwa jika masih ada hal-hal yang ingin diserahkan, meskipun ini adalah persidangan terakhir, hal tersebut bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).
Suhartoyo menegaskan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak bersifat wajib. Namun, mengingat adanya dinamika yang berbeda pada perkara PHPU Pilpres 2024, MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang dianggap krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Komentar