Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Putusan Tak Masuk Akal, PKN Seluruh Indonesia Kecewa Putusan Komisi Informasi Jatim

Putusan Tak Masuk Akal, PKN Seluruh Indonesia Kecewa Putusan Komisi Informasi Jatim

Patar Sihotang, SH MH. BP/Ist

Medan-BP:Komisi Informasi Jawa Timur, memberikan Putusan yang tidak masuk akhal dan yang menyakiti hati Rakyat (PKN) Komisi Informasi Jawa Timur telah memutuskan Sengketa Informasi Antara pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan Badan Publik Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab Probolinggo sebagai Termohon.

Adanya Putusan Nomor 117/IX/KI-PROV-JATIM-PS-A/2022 dengan amar Putusan a.Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian
b.Memerintahkan pemohon (BPN Probolinggo ) untuk menunjukkan /memperlihatkan Informasi Publik berupa Daftar pemohon Sertifikat PTS Sekabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020.

Putusan ini menurut PKN ,adalah putusan yang dilakukan oleh Komisioner yang cendrung tidak cerdas dan tidak mengunakan akal sehat dan terkesan asal di buat buat ,sehingga berdampak membuat rakyat (PKN ) susah.

RE Nainggolan Pelapor Penghinaan Keluarga Gubsu Diperiksa Penyidik Siber dan Minta Laporan Diproses

Hal itu di sampaikan Patar Sihotang, SH, MH saat acara konferensi Pers Sa di Kantor PKN Pusat jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Sabtu (3/9/2022).

Patar Sihotang menjelaskan .PKN seluruh Indonesia sangat kecewa atas amar putusan Komisi informasi Jawa Timur ini ,karena Komisioner nya tidak mempertimbangkan dan tidak menyadari bahwa PKN itu adalah Manusia yang punya kemampuan daya ingat terbatas , sehingga apa yang di putuskan oleh Komisioner tidak akan mampu PKN lakukan ,karena PKN sebagai pemohon hanya di berikan hak untuk melihat dan kepada termohon hanya di berikan kewajiban hanya menunjukkan . sementara yang di minta pemohon PKN adalah Daftar pemohon Sertifikat PTSL sekabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020 dan LPJ Program PTSL Tahun anggaran 2018 2019 dan 2020.

“Ini adalah suatu putusan yang ngawur dan tidak cerdas dan tidak masuk akal sehat,” tegas patar.

Patar juga menyampaikan latar belakang kejadian , bahwa berawal dari Tim PKN Probolinggo mendapat informasi masyarakat banyak keresahan dan pengaduan dan penyimpangan yang di lakukan oleh Tim Panitia Sertifikat Program Pemerintah Pusat nyaitu Program PTS dan masyarakat yang di bebankan melebihi harga yang tertera di keputusan 3 menteri nyaitu BPN dan Kemdagri dan yang hanya di batasi Rp 150 Ribu ,namun oleh Oknum Oknum panitia mengutip kepada masyarakat Pemohon berkisar diatas Rp 500 Ribu , atas dasar informasi ini , PKN pusat melakukan permintaan informasi Publik ,sebagai data awal untuk melakukan Investigasi tentang dugaan Korupsi dan Pungli pada pelaksanaan Program PTSL di Probolinngo itu.

Polda Sumut Usulkan Penutupan Dua Hiburan Malam di Langkat dan Batubara,

Patar juga menyatakan, perbuatan majelis komisioner tersebut telah melukai hati rakyat (PKN) dan melanggar Undang Undang nomor 14 Tahun 2008. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *