Peristiwa
Beranda » Berita » PWI Tabagsel Desak Polres Madina Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

PWI Tabagsel Desak Polres Madina Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Jefri Barata Lubis, Wartawan yang menjadi korban pemukulan yang diduga suruhan oknum Ketua Ormas di Madina, Jum'at (4/3-22). Foto : BP/Ist

Padang Sidempuan-BP: Aksi kekerasan terhadap Jeffry Barata Lubis (42), wartawan salah satu media terbitan Medan yang bertugas di Mandailing Natal (Madina), tidak boleh dibiarkan.

Polisi didesak bertindak cepat menangkap pelaku dan otak intelektual penganiayaan yang dilakukan terhadap wartawan tersebut.

“Kita turut mengecam kekerasan terhadap Wartawan dari aksi premanisme. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel, Sukri Falah Harahap SSos didampingi Sekretaris  Ikhwan Nasution, Sabtu (5/3-22).

Trump Umumkan Gencatan Senjata, Israel Iran Tolak Berdamai

Informasi diperoleh menjelaskan bahwa aksi penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis terjadi Jum’at (4/3-22) di Coffee Shop dikawasan Panyabungan sekitar pukul 19.30 Wib. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Madina.

Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan Tambang Emas illegal di Kabupaten Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Kabupaten Madina.

Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami bengkak dipelipis wajah dan mengalami luka-luka di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah wartawan melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.

Menurut Sukri Falah, upaya pembungkaman Pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi Undang-undang.

Dedikasi Luar Biasa Penghulu Pasuruan: Menikahkan di Tengah Sakit

Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main brutal dengan melakukan tindakan kriminal terhadap wartawan, pungkasnya.

Hal senada juga di sampaikan Ikhwan Nasution bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokrasi sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaiman tercantum dalam pasal 28 undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Bahwa penganiayaan terhadap wartawan Jeffry Batara Lubis sudah tidak lagi mencerminkan bahwa negara kita sebagai negara hukum yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu polisi harus bertindak cepat dan melaksanakan amanat nota kesepahaman antara dewan pers dengan kepolisian negara republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 Nomor :B//.15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Kasus kekerasan terhadap jurnalis bukan pertama kali terjadi. Kejadian seperti ini sangat kita sayangkan. Semoga polisi segera bertindak dan memberikan keadilan terhadap kasus ini. Kalau tidak polisi juga patut kita curigai tidak lagi bersikap netral,” ujarnya. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *