Jakarta, HarianBatakpos.com – Mendekati hari raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah qurban. Namun, dibalik ritual yang telah menjadi tradisi ini, tersimpan sejumlah ketentuan yang mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat umum.
Menurut [Rumaysho.com](https://rumaysho.com/2814-panduan-qurban.html), hewan yang diizinkan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing. Namun, terdapat batasan jumlah orang yang dapat menggunakan satu hewan qurban, yang mungkin menjadi informasi baru bagi sebagian orang.
Satu ekor kambing dapat digunakan untuk qurban satu orang, dan pahalanya dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, bahkan yang sudah meninggal dunia. Sedangkan seekor sapi dapat dijadikan qurban untuk 7 orang, dan seekor unta untuk 10 orang menurut pendapat tertentu.
Namun, tidak hanya itu, umur hewan qurban juga menjadi perhatian penting. Unta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun, dan domba jadza’ah minimal 6 bulan.
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi fisik hewan qurban. Cacat pada hewan qurban dibagi menjadi tiga kategori: cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, dan cacat yang tidak berpengaruh pada status hewan qurban namun dianggap kurang sempurna.
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban antara lain adalah buta sebelah, sakit, pincang, dan usia hewan yang sangat tua. Sedangkan, cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban adalah telinga terpotong atau tanduk yang pecah atau patah.
Meskipun begitu, ada beberapa jenis cacat yang tidak berpengaruh pada status hewan qurban dan masih dapat dijadikan qurban, seperti tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
Pengetahuan akan ketentuan-ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman umat Muslim tentang pentingnya menjalankan ibadah dengan sepenuh hati dan penuh keikhlasan. Dengan demikian, semoga ibadah qurban kita diterima oleh Allah SWT.
Komentar