Daerah
Beranda » Berita » Raja Bius Motung Siopat Marga Audiensi Dengan Bupati Tobasa

Raja Bius Motung Siopat Marga Audiensi Dengan Bupati Tobasa

Raja-raja Bius Motung melaksanakan Audiensi di ruang rapat mini kantor Bupati Toba Samosir.

Tobasa-BP: Sehubungan dengan terbitnya SK. 3719/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2018 tentang Penetapan Batas Areal Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Pariwisata Danau Toba atas nama Gubernur Sumatera Utara seluas 386.72 hektar,  dimana seluas 107 hektar lahan tersebut berada diatas Ulayat Bersama Bius Motung Siopat Marga. Untuk itu Raja-raja Bius Motung meminta kejelasan kepada Bupati Tobasa dan jajaran terkait. Dalam surat permohonan audiensinya, Bius Motung Siopat Marga menyampaikan aspirasi terkait Hutan Adat dan masa depan mereka akibat dari kehadiran pembangunan pariwisata di wilayah adatnya, Jumat 31/05/19.

Maniur Sitorus (67) Pande Nabolon-Sitorus Bius Motung menyampaikan bahwa mereka menerima BODT dengan terbuka, namun harus memperhatikan Hak-hak Masyarakat Adat diwilayah itu. Misalnya Harangan Bius (Hutan Adat)  yang telah mereka kuasai, mereka rawat dan mereka jaga sejak ratusan tahun lalu dan tetap memberlakukan Hukum Adat.

Menurut penuturannya bahwa status hutan adat mereka saat ini berstatus hutan lindung milik Negara sesuai peta kawasan hutan provinsi Sumatera Utara yg tertuang dalam SK. 579/Menhut-II/2014. Oleh karena itu  mereka meminta kepada Bupati Tobasa Darwin Siagian untuk mengembalikan dan menetapkan secara legal hutan adat mereka tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan aspirasi lainnya.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Bupati Toba Samosir Darwin Siagian dan jajarannya menanggapi  bahwa untuk penetapan hutan adat tersebut bukan wewenang Pemerintah Daerah namun sebelum itu komunitas Masyarakat Adat dan pengakuan hak-hak Masyarakat Adat  terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah sebagai dasar hukum penetapannya.

Lukman Siagian, Kepala Bagian Hukum, Pertanahan dan Pemerintahan Pemkab Tobasa menanggapi bahwa saat ini Perda Masyarakat Adat Toba Samosir ada perbaikan dan masih dibidangi Badan Peraturan Daerah DPRD Toba Samosir dan Perda Masyarakat Adat Toba Samosir tersebut merupakan inisiatif DPRD Tobasa.

Atas permintaan Raja-raja Bius Motung tersebut,  Bupati dan jajarannya memohon agar masyarakat Motung bersabar menunggu Perda Masyarakat Adat Toba Samosir disahkan dan perlunya dukungan dari masyarakat.

Terkait pemasangan pal beton BPN dilahan  otorita seluas 107 hektar diwilayah Desa Motung,  Raja-raja Bius Motung mengijinkannya dan mereka berharap kepada Tim Terpadu yang telah dibentuk Bupati Tobasa beberapa waktu lalu untuk jeli dan jujur mendata apa saja situs budaya dan hal lainnya diatas lahan tersebut.  Maniur Sitorus juga menyampaikan bahwa didalam areal tersebut ada bekas perkampungan tua Sosordolok-1 dan Sosordolok-2, Dolok Motung serta situs-situs lainnya.

Profil dan Harta Kekayaan Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur

Darwin Siagian kemudian menanggapi bahwa untuk pendataan tersebut sudah menjadi wewenang dari Tim Terpadu yang dipimpin Ultri Simangunsong.

Perry Manurung (43) Pande Nabolon Manurung Bius Motung menekankan kepada jajaran pemerintah agar BPODT merubah cara pendekatan kepada masyarakat.  “BPODT sebaiknya menerapkan pendekatan sosial-budaya kepada kami,  bukan pendekatan undang-undang dan hukum sebab kami tak mengerti hukum”, ujar Perry.

Atas masukan dari Pande Nabolon Bius Motung tersebut Bupati Tobasa berencara menghadirkan BPODT dan pihak Kehutanan selesai libur lebaran Idul Fitri 2019 untuk duduk bersama membicarakan hal itu.

Pada pertemuan ini,  Badan Pengurus Harian Bius Motung Siopat Marga, Kosbin Sitorus (42) menyampikan juga bahwa walaupun Hutan Adat mereka saat ini berstatus Hutan Lindung dibawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,  mereka tetap menjalankan Hukum Adat sesuai amanah dari leluhur mereka dan telah mereka bubuhkan dalam dokumen Anggaran Dasar Raja-raja Parbaringin Bius Motung tahun 1952.

“Kami sarankan juga Hukum Adat kalian itu tetap dijalankan sebagaimana mestinya dan pemerintah akan lebih mudah mendatanya nanti sesudah Perda itu terbit” ujar Murpy Sitorus (Kadis Pariwisata Pemkab Tobasa).

Candrow Manurung Caleg DPRD Tobasa terpilih dari DAPIL II Tobasa, Sahat S. Gurning dan Kirno Siallagan uga turut sera mendampingi Raja-raja Bius Motung dan meminta kepada Bupati Tobasa untuk membela kepentingan masyarakat Adat.

“Saya meminta pemerintah harus pro kepada Masyarakat Adat dan saya siap membantu masyarakat adat dalam pengakuan atas hak-hak adatnya. Bilamana masyarakat dikucilkan dalam pembangunan pariwisata ini, saya siap memperjuangkannya”, ujar Candrow.

Audiensi ini berlangsung di ruang rapat mini kantor Bupati Toba Samosir pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 pukul 10:30 WIB sampai selesai dihadiri Raja-raja Bius Motung Siopat Marga,  Bupati Toba Samosir, Sekda, Kabag Hukum, Pertanahan dan Pemerintahan Pemkab Tobasa, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Pariwisata dan jajaran Polres Tobasa.(BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *