Kota Medan
Beranda » Berita » Rakyat Palas Desak Polda Sumut Tangkap Pengurus Gapoktan Bukit Mas Diduga Memalsukan Data Anggota

Rakyat Palas Desak Polda Sumut Tangkap Pengurus Gapoktan Bukit Mas Diduga Memalsukan Data Anggota

Massa ketika melakukan aksi ke Mapolda Sumut(harianbatakpos)

Medan, Harianbatakpos.com – Aliansi Rakyat Menuntut (Alarm) Padang Lawas melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka mendesak agar ke polisi menangkap Pengurus Gapoktan Bukit Mas di Padang Lawas (Palas) bernama Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Selasa (23/9/2025) siang.

“Kami minta tangkap Bachrul Ishak Hasibuan dan pengurus Gapoktan Bukit Mas yang lainnya karena diduga melakukan pemalsuan data anggota,” kata Andre Amanah Hasibuan selalu kordinator lapangan.

Gapoktan itu memiliki SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.830 /MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020 Pemberian Izin tentang Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Seluas + 2.573 ha.

Klaim Asuransi Rp 1 Miliar Tak Dibayar, WA PESEK Geruduk Kantor PaninDai-ichiLife Medan

Namun, dalam lampiran SK tersebut terdapat 373 anggota, yang dalam perjalanannya setelah beredar luas di masyarakat Kec. Sosopan, Palas.

Menurut data yang ada, ternyata banyak diantaranya tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan nama dan identitasnya untuk dipergunakan Pengurus Gapoktan Bukit Mas, baik untuk kepentingan pembentukan Gapoktan maupun untuk kepentingan permohonan izin perhutanan sosial.

“Artinya ada dugaan pemalsuan data anggota dalam kegiatan itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dari Gapoktan itu,” tambahnya.

Pengurus Gapoktan Bukit Mas, Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, Marahamat Nasution selaku Bendahara, dan kawan-kawan, termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol Irpan Sukri Daulay, diduga kuat telah melakukan pencatutan atau pemalsuan nama dan identitas individu dalam jumlah yang banyak untuk kepentingan Gapoktan.

Wabup Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian tetapi juga telah memicu kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Sosopan.

“Perbuatan mereka ini tentunya diduga merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263,” tuturnya.

Menurut massa, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan laporan polisi No: STTLP/B/1474/IX/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 07 September 2025.

“Kami meminta dengan tegas Polda Sumatera Utara segera menangkap Bachrul Ishak Hasibuan dan kawan-kawan termasuk Kepala Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Palas, Irpan Sukri Daulay sebagai sumber masalah di tengah-tengah masyarakat. Dan telah berulang kali memicu gesekan sosial di Kec. Sosopan sejak 2024 hingga sekarang,” tegasnya.

Mereka juga meminta Polda Sumut agar responsif dan sensitif terhadap segala potensi konflik horizontai dan vertikal di wilayah hukum Sumatera Utara, terutama konflik yang berhubungan dengan agraria. Bahwa konflik Gapoktan Bukit Mas dengan masyarakat merupakan bagian yang berhubungan dengan masalah agraria.

“Kami ingin menyampaikan dengan tegas bahwa apabila dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Bachrul Ishak Hasibuan dkk tidak diproses dan diusut sampai tuntas, dapat menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat Kec. Sosopan dan dapat mencoreng Kamtibmas yang sedang diperjuangkan bersama,” terangnya.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kepolisian masih melakukan penyelidikan atas laporan itu.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV