Nasional
Beranda » Berita » Rapat Baleg DPR Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK: Dua Skenario untuk Pilkada 2024

Rapat Baleg DPR Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK: Dua Skenario untuk Pilkada 2024

Rapat Baleg DPR Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK: Dua Skenario untuk Pilkada 2024
Rapat Baleg DPR Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Pasca Putusan MK: Dua Skenario untuk Pilkada 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas dua skenario terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Rapat ini menjadi krusial setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi lebih rendah.

Menurut sumber Tempo, Baleg DPR akan mempertimbangkan dua opsi penting terkait keputusan MK. Opsi pertama adalah rencana untuk mengembalikan ketentuan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon.

Opsi kedua adalah menerapkan putusan MK hanya untuk Pilkada 2029, sementara Pilkada saat ini menggunakan ambang batas yang lebih rendah sesuai dengan keputusan MK.

Profil Mayjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus dengan Kekayaan Rp 7 Miliar

Bivitri Susanti dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak dapat menganulir putusan MK.

Bivitri menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak bisa dibatalkan oleh lembaga politik melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Jangan main gila, di seluruh dunia, tak ada putusan MK yang bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” ujarnya.

Bivitri juga menjelaskan bahwa penerbitan Perppu tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi syarat tertentu, seperti adanya situasi memaksa. Saat ini, menurut Bivitri, tidak ada situasi yang memenuhi kriteria tersebut.

Skenario kedua, yakni penerapan putusan MK pada Pilkada 2029, dinilai Bivitri tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Putusan MK harus segera dieksekusi kecuali ada pernyataan khusus dalam amar putusan yang menyebutkan penerapan untuk periode mendatang. “Kalau ada putusan ini, baru bisa untuk Pilkada 2029. Tapi di putusan MK 60 tidak ada,” ungkapnya.

Profil Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang

Bivitri juga memperingatkan bahwa jika pemerintah dan DPR tidak menjalankan putusan MK, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran konstitusi dan memengaruhi penyelesaian sengketa Pilkada 2024. “Putusan Pilkada nanti bisa dianulir,” tegasnya.

Feri Amsari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa putusan MK harus dipatuhi dan berada di atas konstitusi. DPR tidak berwenang untuk menafsirkan putusan tersebut, dan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi. “Bila ditafsirkan ulang, akan menimbulkan kekacauan baru dan tidak sehat,” jelasnya.

Rapat Baleg DPR yang dijadwalkan besok, akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat ini akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB. Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, mengonfirmasi agenda tersebut melalui pesan singkat. “Betul, besok pagi,” kata Firman pada Senin, 20 Agustus 2024.

Dalam konteks ini, Pemerintah dan DPR akan mengajukan pengembalian ketentuan ambang batas minimal 20 persen kursi DPRD melalui Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut direncanakan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.

Salah satu poin penting dalam revisi RUU Pilkada adalah aturan mengenai calon yang diusung partai politik, dengan Pasal 201B yang mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan