Nasional
Beranda » Berita » Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang: Kesepakatan KUA dan PPAS 2025 Meski Tidak Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang: Kesepakatan KUA dan PPAS 2025 Meski Tidak Kuorum

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang: Kesepakatan KUA dan PPAS 2025 Meski Tidak Kuorum
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang: Kesepakatan KUA dan PPAS 2025 Meski Tidak Kuorum

HarianBatakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menggelar rapat paripurna tentang kesepakatan bersama Pj Bupati dan DPRD terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas platform anggaran sementara (PPAS) tahun 2025. Namun, hanya sebagian anggota dewan yang hadir dalam agenda penting tersebut.

Berdasarkan pantauan ANTARA di rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin siang, terlihat daftar kehadiran hanya 14 anggota yang hadir dari jumlah keseluruhan sebanyak 50 orang, sehingga total yang tidak hadir sebanyak 36 orang. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang ini tetap dilanjutkan meski tidak kuorum.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan rapat paripurna ini meski tidak kuorum masih bisa dilaksanakan, hanya saja agenda tersebut sudah disampaikan kepada anggota dewan. Menurutnya, ketidakhadiran sejumlah anggota dewan pada rapat paripurna ini dikarenakan adanya benturan agenda penting yang sama harus dihadiri. Sehingga, beberapa anggotanya itu absen dalam paripurna.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Kebetulan ada yang tidak hadir karena ada giat khusus terkait pembahasan RDP, ada juga kegiatan bimtek,” katanya. Ia juga menyampaikan, dalam hal ini memang ada beberapa anggota dewan yang menyampaikan berhalangan hadir secara resmi untuk mengikuti agenda penting lainnya.

“Jadi ini memang agendanya berbenturan,” ungkap dia. Pada rapat paripurna kali ini, DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas platform anggaran sementara (PPAS) tahun 2025.

Di antaranya, seperti anggaran pendapatan daerah yang tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp7,52 triliun, kemudian pendapatan asli daerah dalam KUA dan PPAS yaitu sebesar Rp4,25 triliun. Selanjutnya, pendapatan transfer yaitu sebesar Rp3,27 triliun, anggaran belanja daerah sebesar Rp7,89 triliun, belanja operasi Rp6,17 triliun, belanja modal Rp826,46 miliar, belanja tidak terduga Rp30 miliar, belanja transfer Rp864,69 miliar dan lain sebagainya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan