Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2018-2023 Akhirnya Terlaksana
Padangsidimpuan-BP: Akhirnya Rapat Paripurna DPRD dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2018-2023 terlaksana dengan aman dan lancar di ruang paripurna Gedung DPRD Jalan Sudirman, Selasa (19/3-2019).
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH dalam penyampaian Nota Pengantar Ranperda RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2018-2023 pada sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj Taty Ariyani Tambunan SH bersama Wakil Ketua DPRD Edy Jurianto Harahap dan Ahmad Yusuf Nasution mengatakan RPJMD merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan, bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas yakni Menyusun dan Mengajukan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta Menyusun dan Menetapkan RKPD, ujarnya.
Kemudian tambah Irsan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang subtansinya saling berkaitan.
"Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapainnya. Oleh karena itu, Kota Padangsidimpuan yang dikoordinasi oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan pengembangan Daerah (Bappeda) menyusun RPJMD untuk mereflesikan pembangunan yang mensejahterakan seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan selama 5 tahun kedepan" ungkapnya.
Lanjut Irsan, RPJMD Kota Padangsidimpuan Tahun 2018-2023 merupakan pelaksanaan dari RPJD Kota Padangsidimpuan, selain menerjemahkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih serta penjabaran dari RPJMD. RPJMD Kota Padangsidimpuan 2018-2023 harus mempedomani arah kebijakan pada RPJPD. Pada saat bersamaan RPJMD juga harus memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, khususnya amanat Nawacita dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan permasalahan dan isu strategis pembangunan Kota P. Sidimpuan. paparnya.
Dijelaskan Irsan juga bahwa dokumen RPJMD ini sudah melewati beberapa tahapan yang cukup panjang dalam penyusunannya, dimana tahapan pembangunan Kota P. Sidimpuan mulai tahun 2019 sampai tahun 2023 adalah untuk mencapai Visi Kota Padangsidimpuan.
"Pada tahun 2019, adalah untuk peningkatan pembangunan yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat Kota P. Sidimpuan yang makmur dan berkeadilan. Di tahun 2020, peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Padangsidimpuan yang berkarakter. Di tahun 2021 pembangunan Kota Padangsidimpuan yang bersih. Dan di tahun 2022 perwujudan Kota Padangsidimpuan yang aman. Serta di tahun 2023 perwujudan Kota P. Sidimpuan yang sejahtera," paparnya.
Untuk itu kami berharap adanya masukan, kritik dan saran dari anggota dewan yang terhormat untuk penyempurnaan dokumen RPJMD ini, sebagai pijakan kita bersama dalam membangun Kota Padangsidimpuan lima tahun mendatang, tambah Irsan.
Usai pemaparan Nota Pengantar RPJMD yang disampaikan Walikota Irsan Efendi Nasution, selanjutnya dilaksanakan pandangan dari fraksi-fraksi.
Pantauan media ini, Rapat Paripurna RPJMD pada pandangan fraksi-fraksi dilanjutkan hingga berakhir malam hari (Selasa malam) pada pukul 23.30 Wib.
Sekedar mengingatkan bahwa Penyampaian Nota Pengantar RPJMD seharusnya sudah disampaikan Walikota Padangsidimpuan pada, Senin(18/3-2019), tapi karena anggota DPRD yang hadir belum memenuhi korum sehingga rapat paripurna harus di skor sampai 3 kali. Dan pada Rapat Paripurna tersebut pimpinan rapat adalah Wakil Ketua DPRD Edy Jurianto Harahap memutuskan rapat di skor lagi hingga Selasa (19/3-2019) pukul 10.00 Wib namun tetap molor yang akhirnya rapat dimulai pukul 11.45 Wib. (BP/PS1)
Komentar