Jakarta, HarianBatakpos.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mencurigai bahwa DPR sedang bersiasat dengan menunda rapat paripurna revisi Undang-Undang Pilkada yang seharusnya digelar pada Kamis (22/8/2024) pagi. Penundaan rapat ini diduga terkait ramainya unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Lucius, DPR sengaja menunda rapat paripurna tersebut karena melihat reaksi publik yang semakin besar dalam mendukung keputusan MK. “Saya kira sih keputusan DPR menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pagi ini bisa jadi atau besar kemungkinan memang bagian dari siasat mereka saja,” ujar Lucius kepada HarianBatakpos.com, Kamis. “Karena melihat reaksi publik yang mulai ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK, DPR terpaksa mencari siasat agar tidak semakin memicu gerakan penolakan masif dari publik,” tambahnya.
Lucius juga memandang bahwa DPR saat ini tengah memantau seberapa besar aksi massa yang menolak rencana pengesahan revisi UU Pilkada. Ia menduga, DPR akan menggelar rapat paripurna jika jumlah massa pengunjuk rasa dianggap tidak cukup mengganggu situasi. “Jadi bisa jadi malam hari saat massa demonstrasi sudah capek atau besok pagi-pagi, paripurna itu akan digelar,” kata Lucius.
Di samping itu, Lucius mengkritik proses revisi UU Pilkada yang dilakukan secara kilat oleh DPR. Ia menilai, langkah ini menunjukkan arogansi DPR yang memposisikan MK sebagai pihak yang salah. Selain itu, fraksi-fraksi DPR juga seolah membenarkan langkah DPR untuk merevisi UU Pilkada meski bertentangan dengan putusan MK.
Penundaan rapat paripurna ini tidak bisa dianggap sebagai akhir perjuangan DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada. Meskipun rapat paripurna Kamis pagi tersebut urung digelar karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum, Lucius mengingatkan bahwa rapat paripurna dapat digelar kapan saja setelah melalui mekanisme yang ditetapkan, seperti rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Penundaan rapat paripurna DPR terkait revisi UU Pilkada ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik agar tetap waspada terhadap langkah-langkah selanjutnya yang mungkin diambil oleh DPR. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan terkait revisi UU Pilkada ini demi menjaga integritas demokrasi dan hukum di Indonesia.
Komentar