Jakarta-BP: Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menahan Ratna Sarumpaet. Ratna ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumat (5/10/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan seusai penyidik mendapatkan alat bukti baik berupa petunjuk, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.
”Penyidik mulai malam ini melakukan penahanan. Tersangka Ratna Sarumpaet sudah menandatangani surat penahanan. Ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). Argo mengatakan, penahanan Ratna berdasarkan surat nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ratna ditangkap di Bandara Soetta saat hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan internasional, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan terkait dengan penyebaran berita bohong yang diciptakannya. Seperti diketahui, dia mengaku jadi korban penganiayaan, padahal lebam di wajahnya merupakan hasil operasi sedot lemak di pipi.
Setelah ditangkap, Ratna sempat diperiksa di Polda Metro, namun tak berapa lama digiring ke rumahnya, kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan. Sejumlah barang bukti disita dari rumahnya, antara lain laptop, buku agenda, dan flashdisk.
Ratna dijerat dengan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Inews) BP/SP
Komentar