Medan, Harianbatakpos.com – Direktorat Siber Polda Sumut membawa Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dari kediamannya menuju Markas Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) siang.
Selebgram ini diamankan pihak kepolisian karena diduga terjerat kasus penistaan agama. Ratu Entok diamankan di rumahnya di kawasan Medan Marelan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik membawa Ratu Entok.
“Sampai saat ini penyidik siber masih melakukan pemeliharaan terhadap yang bersangkutan (RE). Untuk statusnya masih belum ditetapkan apakah menjadi tersangka atau tidak,” kata Hadi Wahyudi.
Sebagaimana diketahui, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut buntut dari video TikToknya yang diduga menista agama.
Dalam media sosial itu, Ratu Entok memegang handphone dan ada gambar tuhan yesus. Dia lalu menyampaikan kalimat cukur rambut. Itulah yang menimbulkan gejolak dan akhirnya dilaporkan ke Markas Polda Sumut.(BP7).
Komentar